Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Susun Raperda RTRWP, Pansus VI DPRD Jabar Konsultasi Ke Kementrian KP RI di Jakarta

Jumat, 14 Januari 2022 | 16:28 WIB Last Updated 2022-01-14T09:28:06Z

Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabar Drs.H.Daddy Rohanady (foto:hms)
JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru'yat bersama Pimpinan dan anggota Panitia khusus (Pansus) VI DPRD Jabar yang kini sedang menggerap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Kedatangan rombongan Pansus VI DPRD  dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat yang juga koordinator Pansus VI, untuk mencari masukan dan berkonsultasi ke Kementerian KP RI dalam rangka penyusunan dan pembahasan Raperda RTRWP Jabar tahun 2022-2041, Jum’at (14/01/2022).  

Menurut Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabar Drs.H. Daddy Rohanady, Pembuatan Raperda RTRWP Jabar tahun 2022-2042 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, walaupun sebenarnya Jabar sudah ada Perda No. 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar tahun 2009-2029.

Sebenar pada tahun 2019, DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar sudah membahas revisi atas Perda No. 22/2010, tetapi tidak sempat disahkan menjadi perda karena tidak mendapat persetujuan Pemerintah Pusat. Dan sekarang keluar UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jadi terpaksa kita lakukan Revisi lagi Perda RTRWP Jabar, dengan mengaju dasar UU No 11/2020 tersebut.

Demikian dikatakan Daddy Rohanady saat dihubungi melalui telepon selulernya, yang sedang melakukan kunker ke Kementerian KP RI di Jakarta.

Raperda RTRWP ini merupakan penggabungan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jadi, perda ini mengatur ruang darat dan laut 0--12 mil dari bibir pantai.

Wakil Ketua DPRD Jabar didampingi Pimpinan dan anggota Pansus VI menerima cindramata dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta (foto:hms).  

Untuk itulah, maka Pansus VI DPRD Jabar melakukan kunker ke kantor Kementrian KP untuk minta masukan, agar dalam penyusunan Raperda RTRWP ini benar-benar dapat menjadi pegangan dan payung hukum, baik bagi Pemprov Jabar maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jabar.

Tadi pejabat dari Kementerian KP RI memberikan beberapa masukan, terkait zonasi/ jarak dari bibir pantai hingga 12 mil ke laut, sesuai dengan kondisi wilayah laut yang dimiliki oleh Provinsi Jabar, ujar politisi partai Gerindra Jabar ini.

"Karena Raperda  RTRWP yang sudang Pansus VI bahas ini mengatur ruang se-Jabar, kami berharap semua stakeholders dapat memberi masukan demi penyempurnaannya. Dengan demikian, tidak hanya mengakomodir kepentingan pihak tertentu. Kami berharap semua kepentingan terkemot, baik pusat maupun daerah," tandas Legislator asal daerah pemilihan Jabar XII (Cirebon-Indramayu) ini.(adikaraya/husein).

 

 

×
Berita Terbaru Update