Anggota Komisi II DPRD Jabar H.Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDIP (foto:ist) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Sejak pandemi covid-19, dua tahun silam dan hingga kini belum usai, para pelaku ekonomi terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami dampak yang sangat luar biasa.
Ada ratusan bahkan ribuan pelaku UMKM Indonesia termasuk juga di Jabar terpaksa gulung tikar, tetapi tidak sedikit juga yang mampu bertahan dan menjadi bantalan perekonomian Indonesia.
Menurut anggota Komisi II DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi DPI Perjuangan, mampu bertahannya pelaku UMKM karena memiliki ketekunan dan ide-ide kratif yang terus dikembangkan dalam berbagai inovasi. Bahkan, ditahun 2022 ini para pelaku UMKM sudah menggeliatkan ekonomi masyarakat.
Jadi karya dan produksi pelaku UMKM di Jawa Barat menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan petumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif. Bahkan UMKM dapat lebih cepat tumbuh kembali daripada usaha –usaha berskala besar.
Apakah perlu karya dan produksi UMKM dilindungi ?... ya, dong, sangat perlu sekali, ujar politisi PDIP Jabar ini.
Namun, Syamsul menyangkan, tingkat kesadaran pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual masih rendah. Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi. Untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM. Diantaranya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Lantas seberapa penting HKI bagi pelaku UMKM ?... , Menurut H. Syamsul Bachri , HKI itu sangan penting sekali bagi pelaku UMKM, memberi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri.
HKI memiliki dua peranan penting, yaitu sebagai alat perlindungan dari barang atau jasa yang diproduksi, dan sebagai alat untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif.
Syamsul juga menambahkan, bahwa perlindungan HKI dalam konteks bisnis ada tiga fase, yaitu perencanaan, produksi, dan pemasaran. Selain itu HKI juga dapat digunakan untuk dijadikan perlindungan hukum dan optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif bagi para pelaku.
Lebih lanjut legislator Jabar dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon-Kab Indramayu) ini mengatakan, baru sebagian kecil pelaku UMKM di Jabar mengenal Hak Paten atau Kekayaan Intelektualnya.
Untuk itu, dalam beberapa rapat kerja Komisi II dengan Dinas Koperasi dan UKM maupun Dinas Perdagangan dan Industri atau Dinas terkait lainnya, kita minta agar dapat membantu para pelaku UMKM untuk mengurus HKI.
Menurut Syamsul yang pernah menjadi Ketua Komisi V DPRD Jabar ini ,bahwa HAKI menjadi modal utama bagi para pelaku usaha untuk dapat melebarkan sayap industri ke pangsa pasar global apalagi. Bahkan sudah lumayan banyak produksi UMKM Jabar diekspor keluar negeri, ujarnya.
“Maka ini harus betul-betul dibantu oleh Dinas Koperasi – UKM dan Disperindag Jabar dan Kabupaten/kota di seluruh Jabar, agar mereka (pelaku UMKM-red) mengenal HAKI untuk penjualan produk UMKM nya.
Syamsul mengungkapkan bahwa , dirinya telah membantu dan akan terus membantu pelatihan –pelatihan ketrampilan bagi pelaku UMKM di Cirebon dan Indramayu, termasuk juga dalam pengurusan HKI.
Dalam melaku pelatihan bagi pelaku UMKM kita undang narasumber Dinas Kopreasi-UKM, Dinas Perindag dan narsum yang berkompeten di bidang UMKM. Semua ini kita lakukan agar pelaku UMKM di Jabar dan khusus di Cirebon dan Indramayu terus maju dan berkembang, pungkasnya. (adip/husein).