Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pembahasan Perda RTRW Jabar Harus Maksimal dan Sinergis dengan Pusat, Provinsi dan Daerah

Rabu, 06 April 2022 | 23:41 WIB Last Updated 2022-04-06T16:43:40Z

Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat saat rapat dengan Pansus VI RTRW Provinsi Jabar  (foto:humas)

 

BANDUNGBARAT, Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua DPRD Jawa Barat  Achmad Ru’yat  meminta kepada Pansus VI  mengapresiasi kinerja Pansus  VI DPRD Jabar yang  tengah  menyusun Rancangan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat.

Saat ini Raperda RTWT Provinsi Jabar  sudah masuk finalisasi , untuk itu sebelum dibawa ke sidang paripurna  DPRD Jabar, Achmad Ru’yat minta kepada Pansus VI agar  benar-benar maksimal dalam melakukan penyusunan.  

Achmad Ru’yat mengakui bahwa Pansus VI dalam bekerja menyusun Raperda RTRW sangat luar biasa, karena memang Raperda RTRW ini  merupakan Perda Strategis  yang melibatkan berbagai stakeholder.

Pansus VI DPRD Jabar  dalam menyusun Raperda RTRW  berkeliling melakukan kunjungan kerja untuk  mencari masukan dan berkomunikasi dengan pemkab/ pemkot ke 27 Kab/kota se Jabar.

Hal  ini dilakukan Pansus VI  mengingat ada beberapa regulasi dari pusat yang harus disinergiskan karena porsi dari pusat menjadi guidance di dalam pengambilan keputusan, karena RTRW ini sangat berbeda dengan Pansus lain," ungkap Ru'yat di Kabupaten Bandung Barat, Selasa, (05/04/2022).

Ru'yat memberi pesan kepada anggota dan pimpinan Pansus VI agar ruh dari Peraturan Daerah (Perda) RTRW ini dapat berkelanjutan, sehingga catatan nantinya bisa menjadi regulasi dari tingkat Pusat hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat  pimpin rapat bersama Pansus VI
RTRW   Provinsi Jabar  (foto:humas).


"Bagaimana caranya itu ada ilmunya, membangun komunikasi dengan kementerian-kementerian terkait sehingga apa yang menjadi payung hukum apalagi terkait dengan adanya sinkronisasi LP2B, katakanlan dari kabupaten-kota kemudian provinsi juga punya gambaran, pusat juga tentu dari Kementerian terutama ATR BPN juga punya aturan baru jadi bagaimana bisa segera," tutur Ru'yat.

Dirinya berharap ada sinkronisasi yang baik dari tingkat Kota/ Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat guna pencapaian yang maksimal di Perda RTRW ini.

"Jadi ini yang disampaikan bagaimana caranya seluruh sinkronisasi pusat, wilayah, kabupaten-kota bisa tercapai dan dalam pembahasan Badan Musyawarah, memang waktu itu menyarankan kepada Pansus untuk mengajukan surat katakanlah revisi perpanjangan dan sudah disampaikan sampai bulan April dan itu menjadi keputusan Badan Musyawarah," tutup Ru'yat.(ms/reds)

×
Berita Terbaru Update