Pimpinan dan anggota Pansus VI DPRD Jabar foto bersama usai konsultasi dgn pihak Kementerian LHK RI di Jakarta (foto;Humas. |
JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi Jawa Barat, Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Jabar kunjungi langsung Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Dalam kunjungannya, Ketua Pansus VI
DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir.H.Herry Dermawan mengatakan, banyak point-point
penting yang menjadi bahan pembahasan untuk dibawa oleh Pansus VI seperti
penegakan hukum serta penyesuaian data.
"Setelah kami melakukan
konsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, alhamdulillah banyak
masukan yang didapat dalam pembahasan RPPLH ini yang selanjutnya akan kita
bahas lebih dalam bersama para pakar dan mitra kerja," kata Herry di DKI
Jakarta, Selasa, (14/06/2022).
Menurut Herry, banyak masukan yang
pihaknya sampaikan tentang pembahasan Raperda tersebut, dan yang paling
ditekankan adalah mengenai kerjasama dan penegakan hukum.
"Raperda RPPLH yang akan kami
buat ini sejatinya sudah bagus, tetapi ada beberapa masukan terkait dengan
kerjasama dengan provinsi yang lain, penegakan hukum, dan juga sinkronisasi
data dan informasi yang selalu update," ujarnya.
Herry menyebut, saat ini banyak
orang berpikiran bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu mengenai soal sampah,
selain itu banyak aspek yang menyebabkan masalah muncul seperti faktor lain
yang dapat menggangu lingkungan.
"Pada saat ini banyak orang
beranggapan bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu hanya sampah, padahal
banyak aspek yang menyebabkan masalah itu muncul," ucapnya.
Herry berharap, Raperda ini bisa
menjadi pedoman bagi pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum dalam
pengelolaan lingkungan hidup nanti.
"Kami mengharapkan kedepannya
Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengelola lingkungan hidup
khususnya di wilayah Jawa Barat," tutupnya.
Diketahui, Raperda Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan
tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya
perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Turut mendamping Pimpinan dan
anggota Pansus VI DPRD Jabar dari Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Biro Hukum Setda Jabar. (hms/sein).