Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Susun Ranperda RPPLH, Pansus VI DPRD Jabar Cari Masukan dan Informasi

Jumat, 10 Juni 2022 | 08:18 WIB Last Updated 2022-06-11T01:23:23Z
Klik
Ketua Pansus VI DPRD Jabar, Ir.H.Herry Dermawan dari FPAN (foto:ist)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Mulai bahas dan susun Rancangan Peratuan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Pansus VI DPRD Jabar  mencari masukan dan informasi  dari berbagai kalangan, diantara dari kabupaten/kota, Pakar Lingkungan, tokoh masyarakat dan akademisi serta pemerhati lingkungan.


Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan mengatakan, masukan dari berbagai kalangan sangat penting dan berarti dalam Penyusunan Ranperda RPPLH.  Hal ini karena Ranperda RPPLH ini cukup krusial, mengingat laju pertumbuhan pembangunan kalau tidak dibuatkan regulasi yang tegas dan jelas sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup dan bencana alam.


“ Kita ingin Ranperda RPPLH yang tengah dibahas dan disusun oleh Pansus VI mampu menghadirkan berbagai aturan secara kesinambungan. Baik untuk waktu kekinian maupun waktu untuk jangka panjang. Hal ini penting  demi menjaga kelestarian  dan keberlangsungan lingkungan hidup.


Selain itu, Ranperda RPPLH ini merupakan amanat dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


“Salah satu yang menjadi alasannya, di sejumlah daerah di Jabar, berbagai insiden bencana alam yang terjadi di berbagai daerah di Jabar.  Yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan untuk kepentingan pembangunan”, kata Herry Dermawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (9/6/2022). 


Dikatakan, dampak alih fungsi lahan dan laju pertumbuhan pembangunan tentunya sangat mempengaruhi  terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Untuk itu, kita dalam menyusun Ranperda RPPLH sangat teliti dan membutuh masukan dari berbagai pihak, baik dari Pemerintah Kabupaten/kota, Pakar Lingkungan, Akademisi, termasuk dari tokoh pemerhati lingkungan dan masyarakat. 


“ Kita  di Pansus VI menginginkan Ranperda RPPLH menjadi Perda yang monumental sebagai payung hukum dan  menjadi regulasi yang tegas.  Sehingga bisa melakukan pengawasan dalam mengendalikan  kondisi lingkungan hidup”, tegas Herry Dermawan dari Fraksi PAN.


Lebih lanjut Herry Dermawan yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini mengatakan, Ranperda RPPLH ini diharapkan juga dapat melahirkan peraturan yang isinya memberikan ruang keseimbangan antara laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” paparnya.


Sejalan dengan harapan itu, perlu ada sinergitas dalam pembagian kewenangan peran antara pihak Pemprov Jabar dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan. Adapun dengan pola sharing pembagian kewenangan ini, dapat memperkuat pengelolaan lingkungan hidup yang aman dan nyaman namun kegiatan masyarakat di berbagai sektor tidak terganggu, tandasnya (adib/husein).

×
Berita Terbaru Update