Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Elin Suharliah Gelar Reses di Parongpong, Turut Dihadiri Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono

Kamis, 07 Juli 2022 | 22:29 WIB Last Updated 2022-07-07T15:29:30Z
Klik
Hj.Elin Suharliah menggelar REses di Parongpong KBB (foto:hms). 


BANDUNGBARAT, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDIP, Elin Suharliah menggelar kegiatan Reses III masa sidang 2021-2022, di desa Cihanjuang Rahayu, kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.Selasa (5/7/2022)


Reses Elin Suharliah dihadiri Ketua DDP  PDIP Jabar, Ono Surono, Ketua DPC PDIP KBB Ida Widianingsih, para anggota DPRD KBB dari Fraksi PDIP, Para pengurus PAC, para pengurus anak ranting,Camat parongpong, kepala Desa Cihanjuang Rahayu,serta masyarakat kurang lebih 350 orang.


Dalam sambutannya anggota DPRD Jawa Barat  Elin Suharliah mengatakan, baru sekarang kita bisa melakukan reses dengan peserta banyak,  karena selama dua tahun Pandemi Covid-19, peserta reses dibatasi.

 

 “Reses itu adalah menampung aspirasi,keluhan apa saja dari masyarakat untuk disampaikan dan diperjuangkan oleh anggota dewan,” ujar Elin Suharliah anggota Komsi I DPRD Jabar ini. 


“Berbahagia sekali pada reses kali ini kita kehadiran Ketua DPD PDIP provinsi Jawa Barat Ono Surono,” ujarnya. 

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono mengatakan, kehadirin dirinya diundang  sama ibu Elin untuk mengikuti kegiatan reses. 

Hj Elin Suharliah bersama Ono Surono dan peserta reses foto bersama (foto:ist). 



“Sebagai seorang anggota DPR RI, Saya juga ingin menyerap aspirasi, jadi anggota DPR RI itu bukan anggota DPRD Dapil, jadi saya juga mempunyai kewajiban dan mengetahui permasalahan yang ada di Bandung Barat, khususnya kecamatan Parongpong,” Jelasnya.


Ono juga mengatakan bahwa di kecamatan Parongpong aktivitas masyarakatnya kebanyakan di bidang pertanian.


“Aktivis masyarakat disini banyak di pertanian, kebetulan saya di Komisi 4 yang membidangi masalah pertanian, permasalahan yang ada di masyarakat nanti saya sampaikan ke kementerian atau pemerintah daerah, ” Kata Ono.


Disinggung keluhan dari masyarakat tentang Kartu Tani, Ono menjelaskan bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat itu sangat jelas, pertama petani  wajib masuk kelompok.


“Didesa ada sentra tani dan wajib di bentuk kelompok, kalau masyarakatnya banyak dan tanahnya luas bisa di bentuk beberapa kelompok tani dan dari kelompok tani bisa di bentuk gabungan kelompok tani, yakni Poktan atau gapoktan” Jelas Ono. 


Ono menambahkan bahwa Poktan dan Gapoktan mendampingi kelompok tani untuk mendaftarkan  kartu tani dari dinas dan diusulkan pada kementrian.


“Begitu di jalankan segala persyaratan itu tidak sulit untuk mendapatkan Kartu Tani,” Kata Ono

Pada saat petani mendapatkan Kartu Tani, mereka sudah bisa mendapatkan fasilitas program program pemerintah seperti pupuk bersubsidi, ujar Ono


“Pupuk subsidi hanya bagi petani yang mempunyai kartu Tani yang luas tanahnya kurang dari 2 hektar dan bantuan lain seperti pompa air, traktor dan yang lainnya hanya di berikan kepada kelompok tani, ” tandasnya.(dbs/sein). 


×
Berita Terbaru Update