Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sugianto : DPRD Jabar Menerima Study Komparasi BK DPRD Kabupaten Pemalang

Senin, 04 Juli 2022 | 21:50 WIB Last Updated 2022-07-05T15:00:25Z
Klik
Ketua BK DPRD Jabar Herry Dermawan dan Wakil Ketua Komisi III
 Sugianto Nangolah saat menerima study komparasi BK DPRD
Kab Pemalang  (foto:ist) 


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat Ir.H. Herry Dermawan dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH, M.Hum menerima Kunjungan Kerja Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pemalang. 

Kedatangan BK DPRD Kab Pemalang  dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi terkait dengan Pengawasan Kode Etik DPRD.  Rombongan BK DPRD Pemalang didampingi Setwan Pemalang diterima di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat. Jumat (1/7/22).


Selain sharing Pengawasan, BK DPRD Pemalang juga ingin mengetahui peran dan fungsi serta mekanisme tata beracara  sidang di BK DPRD Jabar terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD.


Dalam pertemuan tersebut, saya selaku Wakil Ketua Komisi III mendampingi Ketua BK DPRD Jabar, pak Herry Dermawan.  Jadi kemarin ,  pak Herry-lah yang banyak menjelaskan tentang BK DPRD Jabar, kata Sugianto Nangolah saat dimintai tanggapannya terkait Study Komparasi BK DPRD Kab Pemalang, Senin (4/7/2022).  


Berhubungan pertemuan tersebut, lebih bersifat sharing, sehingga kita sampaikan, bahwa keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD memiliki  peran dan fungsi yang sangat strategis dalam menjaga marwah Lembaga Legislatif.


“Menjaga citra dan marwah Anggota DPRD merupakan tugas bersama. Fraksi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) diharapkan turut mengawasi sikap dan perilaku Anggota DPRD”, ujar Politisi Demokrat Jabar ini.


Dalam Kode Etik DPRD Jabar, pada Bab XII Pengawasan disebutkan dalam Pasal 29 bahwa  Pengawasan dan Penegakan terhadap Kode Etik dilaksanakan oleh Badan Kehormatan DPRD sesuai dengan ketentuan dalam Tata Beracara Badan Kehormatan.


Maka BK DPRD Jabar bersama Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan perilaku seluruh Anggota DPRD Jawa Barat ( 120 orang).


Dikatakan,  berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 121A menyebutkan bahwa pelaksanaan fungsi MKD DPR RI melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan pengawasan serta penindakan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar  H. Sugianto NAngolah, SH, MHum
menyerahkan Cindramata kepada BK DPRD Kab Pemalang (foto:ist).


 


Untuk itu, sesuai Pasal 121A dijelaskan di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI., ujar Sugianto mengulangi apa yang disampaikan Ketua BK DPRD Jabar. 


Lebih lanjut Sugianto menyampaikan bahwa  dalam Tata Tertib DPRD Jabar pada Pasal 55 s/d 58 dinyatakan bahwa Badan Kehormatan bersifat tetap dan dibentuk pada  awal masa jabatan keanggotaan DPRD. 


Tugas BK utamanya adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD. Selanjutnya, meneliti, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD serta menyampaikan kesimpulan serta hasilnya sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD. 


BK berwenang untuk memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukannya, sekaligus meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak terkait lainnya termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lainnya. 


Dalam Tata Tertib diatur mekanisme pengaduan/pelaporan pelanggaran, mekanisme penelitian dan pemeriksaan, serta prosedur penjatuhan sanksi, tandasnya. (Adib/husein).


×
Berita Terbaru Update