“Menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin
sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.
MK
membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan
Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan
Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi
konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun
Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat
independensi dan kemandirian organisasi pers.
Adanya
tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan
peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan
oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
Tentang
gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu
merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah
diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Dewan Pers menggelar rapat atas keputusan MK terhadap penolakan gugatan Uji Materiil UU Pers. |
Bersyukur
Menanggapi
keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku
bersyukur. Ia berpendapat, sembilan
hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2
huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal
dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.
Sedangkan
anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat
oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia
mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang
dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan
melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.
“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya
terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu
mematuhinya,” kata dia.
Uji
materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M
Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK
pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya
persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka
hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. (*/red).