Masyarakat Subang sedang mengantri memanfaatkan program BBNKB-II (Foto:dok. P3DW Sbg) |
Kepala Pusat Pengelolaan
Pendapatan Daerah Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, pembebasan bea balik
nama untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan yang dikuasai
namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Subang masuk ke Subang (1/11/2022).
Balik nama motor adalah prosedur yang dilakukan untuk pergantian
identitas dan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan
seterusnya. Balik nama motor harus segera dilakukan agar tidak kesulitan
dalam mengurus pajak motor tahunan maupun
lima tahunan (perpanjangan STNK).
Semua kepentingan administrasi tersebut membutuhkan identitas KTP
pemilik asli kendaraan. Di samping itu, dengan balik nama motor, Anda sudah bisa dinyatakan sebagai pemilik resmi
kendaraan tersebut secara hukum yang berlaku.
“Syarat balik nama motor tidaklah sulit. Anda hanya perlu melengkapi
persyaratan yang diminta oleh pihak Samsat dan mengikuti prosedur yang ada.
Dalam melakukan balik nama motor ada 2 tahapan yang perlu dilakukan yakni
memperbarui STNK dan BPKB,” jelas Lovita.
Dengan pembebasan BBNKB-II ini,
selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Subang,
juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses
penarikan pajak kendaraan.
Adapun dokumen yang dibutuhkan
untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya,
E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan
kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan,
Fotokopi berkas.
Lebih jauh , pembebasan BBNKB II itu
diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar
pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan
yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan, sesuai
Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
“Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ] rencana
diterapkan awal tahun 2023 nanti. Data kendaraan yang ada pada kami, yang sudah
jatuh tempo tapi tidak melakukan daftar ulang saat ini mencapai 135
ribuan. Kalau tidak segera membayar pajak
akan jadi bodong,” ujar Lovita.
Termasuk, kata Lovita, dengan mengikuti kebijakan ini maka pemilik dijamin akan adanya legalitas pemilik kendaraan bermotor, memudahkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
Selain itu juga, memudahkan proses untuk duplikat STNK ketika
hilang, terhindar dari pajak progresif atau blokir BBNKB II akibat membeli
kendaraan bekas serta dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital untuk
pembayaran pajak tahunan selanjutnya. (pedw sbg/red).