Anggota Komisi II DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra (foto:ist) |
Luas
wilayah Kabupaten Cianjur mencapai
350.143 hektare dengan kondisi Geografis
sebagian besar wilayahnya adalah pegunungan, lahan pertanian, peternakan,
perkebunan dan juga pantai.
Kabupaten
Cianjur memiliki motto; Sugih Mukti yang artinya Kaya dan Makmur dengan semboyan “ Cianjur Manjur” (Mandiri,
Maju, Religius). Kab Cianjur memiliki 32
kecamatan dan 348 kelurahan.
Kalau
berbicara destinasi wisata Cianjur,
pasti masyarakat tertuju ke Puncak dan Cipanas , padahal hampir seluruh
Desa di Kab Cianjur memiliki potensi tersendiri
untuk dapat dikebangkan menjadi desa wisata.
Anggota
Komisi II DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra membenarkan, bahwa sebagian besar
desa-desa di Jabar dapat dikembangkan menjadi Desa Wisata, terutama
desa-desa di Kab Cianjur yang memiliki potensi tersendiri untuk dapat dikembang
menjadi Desa Wisata.
Dalam
beberapa tahun belakangan ini, pemerintah Kab Cinjur dan Provinsi Jabar terus
menggali potensi desa untuk dapat dikembangkan menjadi Desa Wisata. Baik
berupa wisata alam, pertanian, perkebunan, pantai dan wisata
sejarah serta wisata Religius.
Dewa
Wisata di Jabar akan terus
bertambah seiring dengan telah
terbitnya “Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Dengan Perda Desa Wisata
yang menjadi payung hukum ini diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di
desa-desa di Jabar.
"Dengan
adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari
aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana
pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," kata Agam
–sapaan Mirza Agam Gumay saat diminta tanggapannya terkait implementasi Perda
Desa Wisata, Jum'at (4/11/2022).
Menurut Agam,
perda Desa Wisata tersebut sangat penting, mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata.
Pariwisata juga didapuk menjadi tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.
"Selain
sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan
utama daerah," anggota DPRD Jabar dari Dapil Jabar 4 Kabupaten Cianjur
ini.
Ia
menambahkan, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jawa Barat adalah
adanya industri yang berbasis sumber daya lokal.
Desa Wisata
Situs Gunung Padang berada di wilayah Desa Karyamukti Kecamatan Campaka
Kabupaten Cianjur.
Perda Desa Wisata ini diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata. Yang outputnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.
Pada Perda Desa Wisata mengatur soal pemetaan dan pengembangan
potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan
infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.
Lebih
lanjut Agam mengatakan, dalam pengembangan potensi dan pemberdayaan masyarakat desa wisata, maka harus ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Peran BUMDes sangat strategis dalam mengembangkan dan
membardayakan masyarakat desa. Hal ini BumDes merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan
dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pengelolaan BumDes sepenuhnya dilaksanakan
oleh masyarakat desa, yaitu dari desa, oleh desa, dan untuk desa, serta untuk
kesejahteraan masyarakat desa, tandasnya. (Adip/husein).