Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Desa Wisata : Mengembangkan Potensi dan Menggeliatkan Perekonomian untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa

Sabtu, 05 November 2022 | 19:35 WIB Last Updated 2022-11-05T12:37:18Z
Anggota Komisi II DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra (foto:ist)



CIANJUR,  Faktabandungraya.com,--  Kabupaten Cianjur  merupakan salah satu  daerah di Jawa Barat yang kaya akan Destinasi Wisata dan tempat bersejarah serta  penopang ketahanan pangan nasional.

Luas wilayah Kabupaten Cianjur  mencapai 350.143 hektare dengan kondisi  Geografis sebagian besar wilayahnya adalah pegunungan, lahan pertanian, peternakan, perkebunan dan juga pantai.


Kabupaten Cianjur memiliki motto; Sugih Mukti yang artinya Kaya dan Makmur  dengan semboyan “ Cianjur Manjur” (Mandiri, Maju, Religius). Kab Cianjur  memiliki 32 kecamatan dan 348 kelurahan.


Kalau berbicara destinasi wisata Cianjur,  pasti masyarakat tertuju ke Puncak dan Cipanas , padahal hampir seluruh Desa di Kab Cianjur memiliki potensi tersendiri  untuk dapat dikebangkan menjadi desa wisata.


Anggota Komisi II DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra  membenarkan, bahwa  sebagian besar  desa-desa di Jabar dapat dikembangkan menjadi Desa Wisata, terutama desa-desa di Kab Cianjur yang memiliki potensi tersendiri untuk dapat dikembang menjadi Desa Wisata.


Dalam beberapa tahun belakangan ini, pemerintah Kab Cinjur dan Provinsi Jabar  terus  menggali potensi desa untuk dapat dikembangkan menjadi Desa Wisata. Baik berupa wisata alam, pertanian, perkebunan, pantai  dan wisata  sejarah serta wisata Religius.


Dewa Wisata  di Jabar akan terus bertambah  seiring dengan telah terbitnya  “Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Dengan Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum ini diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa di Jabar.


"Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," kata Agam –sapaan Mirza Agam Gumay saat diminta tanggapannya terkait implementasi Perda Desa Wisata, Jum'at (4/11/2022).


Menurut Agam, perda Desa Wisata tersebut sangat penting,  mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Pariwisata juga didapuk menjadi tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.


"Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah," anggota DPRD Jabar dari Dapil Jabar 4 Kabupaten Cianjur ini.


Ia menambahkan, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jawa Barat adalah adanya industri yang berbasis sumber daya lokal.


Desa Wisata Situs Gunung Padang berada di wilayah Desa Karyamukti Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.


Perda Desa Wisata ini diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata.  Yang outputnya  dapat meningkatkan  kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa. 


Pada Perda Desa Wisata  mengatur soal pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.


Lebih lanjut Agam mengatakan, dalam pengembangan potensi dan pemberdayaan  masyarakat desa wisata, maka harus ada  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Peran  BUMDes sangat strategis  dalam mengembangkan  dan  membardayakan masyarakat desa. Hal ini BumDes  merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.


 Pengelolaan BumDes sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat desa, yaitu dari desa, oleh desa, dan untuk desa, serta untuk kesejahteraan masyarakat desa, tandasnya. (Adip/husein).

 

×
Berita Terbaru Update