Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati 9 Ranperda Masuk Propemperda Tahun 2023

Selasa, 01 November 2022 | 23:12 WIB Last Updated 2022-11-01T16:12:03Z

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat  menerima berkas pembahasan Propemperda 2023  dari  Ketua Bapemperda DPRD Jabar Achdar Sudrajad didamping Wakil Ketua Kusnadi

 

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui DPRD  dan Pemprov Jabar masuk Program Pembentukan Perda  tahun 2023 mendatang dalam sidang paripurna DPRD Jabar, Senin (31/10/2022). 


Persetujuan 9 Ranperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPRD Jabar yang dipimpin langsung  Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat didampingi Wakil Ketua Achmad Ru’yat , Ineu Purwadewi Sundari,  dan Ade Ganjar, dan Oleh Soleh.  Turut hadir Gubernur Jabar dan pimpinan SKPD dan perwakilan Forkopimda Jabar.

Adapun ke 9 Ranperda yang disetujui dan ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023,  terdiri dari  5 Ranperda usul Gubernur dan 4 Ranperda usulan prakarsa DPRD Jabar.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar Kusnadi, S.Ip mengatakan,  sebelum disetujui dan ditetapkan dalam Propemperda 2023,  Bapemperda DPRD Jabar telah melakukan penelaahan dan pengkajian secara mendalam bersama Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul,  dan menghasilkan kesamaan pemahaman dalam penyusunan Propemperda tahun 2023.

Kusnadi mengatakan,  sebenarnya 6 Ranperda yang diusulkan oleh Gubernur Jabar dan 4 Ranperda Prakarsa DPRD Jabar.  Namun, setelah dikaji dan dikonsultasikan ke Kemendagri, maka  1 Ranperda  yaitu  tentang penyelenggaraan inovasi daerah ditolak dan dikolaborasikan dengan Ranperda Prakarsa DPRD Jabar.

Ranperda Inovasi  secara materi bersinggungan dan didasarkan pada kesamaan dasar hukum penyusunan Ranperda Prakarsa DPRD tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, maka Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah tidak masuk dalam Propemperda tahun 2023, ujar Kusnadi saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Senin (31/10/2022).

Kusnadi juga menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Bapemperda bersama Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul (SKPD) maka dari 9 Ranperda dibagi  2 skala prioritas yaitu prioritas I dan II. Pembagian skala prioritas ini mengacu pada urgensi dan kelengkapan persyaratan.   

Ranperda-Ranperda usul Gubernur berdasarkan skala prioritas, sebagai berikut :

Skala Prioritas I.

a. Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;

b. Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan;

c. Ranperda Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Skala Prioritas II.

a. Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan;

 

b. Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar, Dan Majalengka Jabar;

 

Usul Prakarsa DPRD.

Terhadap Ranperda Usul Prakarsa DPRD dibagi dalam Skala Prioritas I dan II, sebagai berikut :

Skala Prioritas I.

a. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat;

b. Raperda Tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat

Skala Prioritas Ii.

a. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

b. Ranperda Tentang Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Jawa Barat.  (ahw).

 

×
Berita Terbaru Update