Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat menerima berkas pembahasan Propemperda 2023 dari Ketua Bapemperda DPRD Jabar Achdar Sudrajad didamping Wakil Ketua Kusnadi |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Sebanyak 9 Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui DPRD
dan Pemprov Jabar masuk Program Pembentukan Perda tahun 2023 mendatang dalam sidang paripurna
DPRD Jabar, Senin (31/10/2022).
Persetujuan 9 Ranperda tersebut disetujui dalam rapat
paripurna DPRD Jabar yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat didampingi
Wakil Ketua Achmad Ru’yat , Ineu Purwadewi Sundari, dan Ade Ganjar, dan Oleh Soleh. Turut hadir Gubernur Jabar dan pimpinan SKPD dan
perwakilan Forkopimda Jabar.
Adapun ke 9 Ranperda yang disetujui dan ditetapkan dalam
Propemperda tahun 2023, terdiri dari 5 Ranperda usul Gubernur dan 4 Ranperda usulan
prakarsa DPRD Jabar.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar Kusnadi, S.Ip
mengatakan, sebelum disetujui dan
ditetapkan dalam Propemperda 2023, Bapemperda
DPRD Jabar telah melakukan penelaahan dan pengkajian secara mendalam bersama
Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul, dan menghasilkan kesamaan pemahaman dalam
penyusunan Propemperda tahun 2023.
Kusnadi mengatakan,
sebenarnya 6 Ranperda yang diusulkan oleh Gubernur Jabar dan 4 Ranperda
Prakarsa DPRD Jabar. Namun, setelah
dikaji dan dikonsultasikan ke Kemendagri, maka
1 Ranperda yaitu tentang penyelenggaraan inovasi daerah ditolak
dan dikolaborasikan dengan Ranperda Prakarsa DPRD Jabar.
Ranperda Inovasi secara materi bersinggungan dan didasarkan
pada kesamaan dasar hukum penyusunan Ranperda Prakarsa DPRD tentang Tata Kelola
Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa
Barat, maka Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah tidak masuk dalam
Propemperda tahun 2023, ujar Kusnadi saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Senin (31/10/2022).
Kusnadi juga menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Bapemperda
bersama Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul (SKPD) maka dari 9 Ranperda
dibagi 2 skala prioritas yaitu prioritas
I dan II. Pembagian skala prioritas ini mengacu pada urgensi dan kelengkapan
persyaratan.
Ranperda-Ranperda usul Gubernur berdasarkan skala prioritas, sebagai berikut :
Skala Prioritas I.
a. Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
b. Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan
Perhubungan;
c. Ranperda Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah.
Skala Prioritas II.
a. Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan
Ketenagalistrikan;
b. Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil
Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti
Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar, Dan Majalengka Jabar;
Usul Prakarsa DPRD.
Terhadap Ranperda Usul Prakarsa DPRD dibagi dalam Skala
Prioritas I dan II, sebagai berikut :
Skala Prioritas I.
a. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di
Provinsi Jawa Barat;
b. Raperda Tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat
Skala Prioritas Ii.
a. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
b. Ranperda Tentang Pemajuan Kebudayaan di Provinsi
Jawa Barat. (ahw).