Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus III : Bahas Pasal-Pasal Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jamsostek

Jumat, 02 Desember 2022 | 20:29 WIB Last Updated 2022-12-04T13:35:55Z
Klik
Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat Ahmad Hidayat ( Foto:ist IG)



BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat yang tengah menggodok dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kini sudah memasuki tahapan pembahasan  Pasal per Pasal.

Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat Ahmad Hidayat mengatakan pembahasan pasal - pasal pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap ahir.

“ Ya, pembahasan Ranperda  Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja , kini masuk tahap akhir, Namun begitu masih ada beberapa pasal yang masih diperlukan pembahasan. Untuk itu, Pansus III mengundang raker OPD terkait  dan Biro Hukum Setda Jabar untuk  bersama-sama membahas  redaksional nya”, ujar Ahmad Hidayat  yang dirilis dalam IG DPRD Jabar.

Pembahasan Pasal per Pasal Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Naker

 
Ahmad berharap nantinya Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan, sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat.


Ranperda ini nanti menjadi paying hokum bagi Pemprov Jabar dan juga dijalankan dandipatuhi oleh Pemkab/pemkot se Jabar. (sein).

×
Berita Terbaru Update