Ketua Dewan Pers Dr.Ninik Rahayu menyerahkan draf Perpers ke Kemenkominfo diterima oleh Dirjen IKP Usman Kansong (foto:ist). |
JAKARTA, Faktabadungraya.com,-- Dewan
Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres)
media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo).
Naskah draf diserahkan langsung oleh
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan
Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).
Penyusunan Rancangan Perpres,
terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel
Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.
Kericuhan berlangsung ketika rapat
koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga
rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres
publisher right media digital/media berkelanjutan.
Rapat dilanjutkan keesokan harinya
oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari
2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen
Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis
Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan
Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Sedangkan empat Konstituen Dewan
Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio
Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia
(ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan
Perpres tersebut.
Sementara konstituen Pewarta Foto
Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber
Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media
Berkelanjutan oleh Dewan Pers.
SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua
Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1)
dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.
Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan
Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan
Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.
Penolakan itu kemudian dicatat dalam
draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.
Keterangan pers Dewan Pers yang
diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu
malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, draf R-perpres
itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung
Media Berkualitas.
Dalam proses finalisasi R-perpres
tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas
materi draf media berkelanjutan tersebut.
“Penyusunan draf tersebut dilakukan
dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers
(27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14
pasal,” ujar Ninik.
Ia menambahkan, draf ini akan
diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang
mengajukan izin prakarsa.
Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah
melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb
Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen
yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
Adapun materi usul pokja yang tidak
tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.
Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan
tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua
wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
Sementara itu, Usman Kansong dalam
keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat
panitia antarkementerian.
Usulan yang dibahas adalah draf
hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg
untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan
Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar
Usman.
Selanjutnya, dia minta agar draf
yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim
pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
Dewan Pers bersama konsituen DP Rapat pembahasan Draf Perpers |
SMSI
Mengingatkan
Secara terpisah, Ketua Umum SMSI
Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital,
Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya,
Azyumardi Azra.
Sebelum meninggal Azyumardi sempat
berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP
Usman Kansong.
Surat masukan tersebut antara lain
berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana
saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan
meresahkan masyarakat”.
Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan
ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang
berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI.
Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini
juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi
perusahaan kecil, start up”.
Soal kualitas berita, Firdaus
melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999
tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat
dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur
Firdaus. (*)