Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Majelis Hakim Bale Bandung Bebaskan Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istrinya

Rabu, 08 Februari 2023 | 14:53 WIB Last Updated 2023-02-08T07:53:54Z
Klik
Sidang Putusan Majelis Hakim Bale Bandung terhadap terdakwa mantan DPRD Jabar Irfan Suryanagara ( foto:ayobdg)



Kab.BANDUNG,  Faktabandungraya.com,--  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung membebaskan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawati dari dakwaan JPU atas kasus penipuan investasi SPBU. 


Putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung tersebut membuat publik terkejut, lantaran Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawati didakwa Pasal 378 KUHPidana, sehingga JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejari Cimahi menuntut selama 12 tahun penjara.


Dalam putusannya, Majalis Hakim PN Bale Bandung menyatakan bahwa terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawati tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana  sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. 

  

“Terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawati tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU”, ungkap Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya, Rabu, (02/02/2023).

   

Dikatakan Majelis Hakim, bahwa permasalahan terdakwa Irfan Surayanagara dengan Stelly Gandawidjaya bukanlah perkara Pidana melainkan Perdata. Untuk itu Masjelis Hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU. 


Hakim membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Kemudian hakim menyatakant erdakwa Irfan Suryanagara dan istri tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak TPPU.


Berhubung dakwaan JPU tidak terbukti, Majelis Hakim juga memutuskan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada terdakwa Irfan dan Endang  tidak bisa dibuktikan. Untuk itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati agar dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan dibacakan.

 

Selain itu, Majelis Hakim juga meminta agar dipulihkan hak terdakwa dam kedudukan dan harkat martabatnya. Termasuk juga barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, saksi juga penuntut umum.


Atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan jaksa Cimahi akan melakukan upaya kasasi atas dibebaskannya Irfan Suryanagara oleh majelis hakim.


Menanggapi putusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa Irfan Surayanagara dan Endang Kusumawati, JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejari Cimahi menyatakan akan melakukan upaya kasasi atas dibebaskannya Irfan Suryanagara dan Endang Kusamawati. (dbs/red).


×
Berita Terbaru Update