Pansus II DPRD Jabar sedang menyusun redaksional Pasal per Pasal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (foto:ist) |
Pasal per Pasal yang akan kita buat
di dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, tentunya hasil dari berbagai
masukan, mulai dari pemerintah Pusat melalui Kemendagri, Kemenkue, Pemprov
Jabar, Pemkab/pemkot, pakar, akademisi, tokoh masyarakat serta intansi terkait
seperti Jasa Raharja.
Selain itu, hasil kunjungan kerja ke
Provinsi Bali yang sudah lebih dahulu memiliki Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Selama dua hari yaitu pada 19 -20
Mei 2023 lalu, Pansus II bersama Biro
Hukum dan HAM Setda Jabar , mulai melakukan pembasahan Pasal per Pasal di Hotel
Intercontinental Kabupaten Bandung’, kata Ricky Kurniawan saat dimintai
perkembangan pembahasan Raperda Pajak
dan Retribusi Daerah, melalui telepon selulerya, Kamis (25/05/2023).
Dikatakan Ricky, dalam penyusunan Pasal
per Pasal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, tentunya banyak pertimbangan dan
rujukan yang diperhatian, mulai dari pertimbangan yuridis formal, apalagi dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah ditetapkan.
“ Kita di Pansus II sepakat bahwa
Raperda yang dibuat ini sebelum disahkan menjadi Perda dan payung hukum bagi
pemerintah provinsi Jabar dalam menarik pajak dan retribusi daerah untuk
meningkatkan PAD tentunya dalam membuat Pasal per Pasal redaksional harus pas,
tidak menimbulkan interprestasi”, ujar Ricky yang juga Ketua Fraksi Gerindra-Persatuan
ini.
Lebih lanjut Ricky mengatakan, bahwa selama ini sumber
Pendapatan Daerah (PAD) provinsi Jabar lebih mengandalkan potensi pajak dari
kendaraan bermotor, tentunya dengan kehadiran Perda baru , Pemerintah daerah
dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti SDM pengelola pajak dan dukungan
digital mampu menggali potensi pajak dari potensi lain.
Kehadiran Perda baru nantinya,
setidaknya dapat menggali potensi pajak yang saat ini belum dikelola secara
maksimal seperti kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang atau KTMDU.
Melalui Perda Pajak dan Retribusi Daerah, semua asset daerah milik
Pemerintah Provinsi Jabar yang belum dikelola maksimal itu bisa dikelola secara
maksimal pula, sehingga menambah pendapatan daerah, tadasnya. (AdiP/sein).