Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus II : Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Sudah Masuk Tahap Penyusunan Pasal per Pasal

Jumat, 26 Mei 2023 | 00:16 WIB Last Updated 2023-05-25T17:16:37Z
Klik
Pansus II DPRD Jabar sedang menyusun redaksional Pasal per Pasal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (foto:ist)



BANDUNG, Faktabadungraya.com,--  Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jabar H.Ricky Kurniawan, LC dari Fraksi Gerindra-Persatuan mengatakan, pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah kini sudah memasuki tahap penyusunan Pasal per Pasal.

Pasal per Pasal yang akan kita buat di dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, tentunya hasil dari berbagai masukan, mulai dari pemerintah Pusat melalui Kemendagri, Kemenkue, Pemprov Jabar, Pemkab/pemkot, pakar, akademisi, tokoh masyarakat serta intansi terkait seperti Jasa Raharja.

Selain itu, hasil kunjungan kerja ke Provinsi Bali yang sudah lebih dahulu memiliki Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

“Selama dua hari yaitu pada 19 -20 Mei 2023 lalu, Pansus II bersama  Biro Hukum dan HAM Setda Jabar , mulai melakukan pembasahan Pasal per Pasal di Hotel Intercontinental Kabupaten Bandung’, kata Ricky Kurniawan saat dimintai perkembangan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, melalui telepon selulerya, Kamis (25/05/2023).  

Dikatakan Ricky, dalam penyusunan Pasal per Pasal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, tentunya banyak pertimbangan dan rujukan yang diperhatian, mulai dari pertimbangan yuridis formal,  apalagi dengan terbitnya  UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah  telah ditetapkan.

“ Kita di Pansus II sepakat bahwa Raperda yang dibuat ini sebelum disahkan menjadi Perda dan payung hukum bagi pemerintah provinsi Jabar dalam menarik pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan PAD tentunya dalam membuat Pasal per Pasal redaksional harus pas, tidak menimbulkan interprestasi”, ujar Ricky yang juga Ketua Fraksi Gerindra-Persatuan ini.

Lebih lanjut  Ricky mengatakan, bahwa selama ini sumber Pendapatan Daerah (PAD) provinsi Jabar  lebih mengandalkan potensi pajak dari kendaraan bermotor, tentunya dengan kehadiran Perda baru , Pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti SDM pengelola pajak dan dukungan digital mampu menggali potensi pajak dari potensi lain.

Kehadiran Perda baru nantinya, setidaknya dapat menggali potensi pajak yang saat ini belum dikelola secara maksimal seperti kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang atau KTMDU.

Melalui Perda Pajak  dan Retribusi Daerah, semua asset daerah milik Pemerintah Provinsi Jabar yang belum dikelola maksimal itu bisa dikelola secara maksimal pula, sehingga menambah pendapatan daerah, tadasnya. (AdiP/sein).

 

×
Berita Terbaru Update