Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus II DPRD Jabar Gelar Rapat Pleno Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kamis, 21 September 2023 | 01:09 WIB Last Updated 2023-09-20T18:09:53Z
Anggota Pansus II DPRD Jabar Hj.Nia Purnakania, SH, M.Kn (foto:ist).


 
BANDUNG, Faktabadungraya.com,-- Pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribuasi Daerah yang sedang digodok oleh Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, kini sudah memasuki tahap akhir. 

Untuk itu sebelum Pansus II melaporkan dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Pasus II menggelar Rapat Pleno tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Jawa Barat di ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Senin, (18/9/2023).

Anggota Pansus II Hj. Nia Purnakania, SH, M.Kn dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, rapat pleno dilaksanakan untuk penyampaian laporan kinerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Nia Purakania yang akrab disapa Teh Nia, mengatakan, merujuk kepada pertimbangan yuridis formal, pembuatan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dikatakan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam waktu dekat akan di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Teh Nia berharap, setalah disahkan menjadi Perda dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam dalam mengelola aset milik Pemerintah Provinsi Jabar.

Pansus II DPRD Jabar sedang rapat pleno


 
Bagi pihak legislatif Jabar, terbitnya Perda baru nantinya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi yang tentunya didukung dengan pendapatan yang optimal yang dihasilkan oleh daerah.


Selama ini, Sumber Pendapatan lebih mengandalkan potensi pajak dari kendaraan bermotor, tentunya dengan kehadiran Perda baru , Pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti SDM pengelola pajak dan dukungan digital mampu menggali potensi pajak dari potensi lain.

Kehadiran Perda baru nantinya, setidaknya dapat menggali potensi pajak yang saat ini belum dikelola secara maksimal seperti kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang atau KTMDU. Sehingga dapat meningkatka PAD Jabar, tandas Serikandi PDIP Jabar ini. (AdiP/sein).

 

×
Berita Terbaru Update