Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Sudah Disahkan, Heri Ukasah Minta Pemprov Jabar Segera Sosialisasikan

Kamis, 21 September 2023 | 11:31 WIB Last Updated 2023-09-21T04:48:20Z
Anggota DPRD Jabar H.Heri Ukasah Sulaeman dari Fraksi Gerindra (foto:ist)


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Anggota DPRD Jabar H. Heri Ukasah Sulaeman, S.Pd, M.Si, M.Hum  mengatakan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dalam rapat paripurna DPRD Jabar, maka kewajiban pemerintah provinsi untuk mensosialisaskanya ke Pemerintah Kabupaten- kota, Dinas dan instansi terkait.

Perda  Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah baru disahkan beberapa waktu lalu, merupakan hasil kerja Pansus IV DPRD Jabar bersama OPD terkait.  Bahkan sebelum disahkan, materi Raperda telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku termasuk juga  sudah difasilitasi oleh Kemendagri.

Dalam  melakukan sosialisasi Perda tersebut, Pemprov Jabar harus dilakukan  secara mendalam melalui edukasi kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaksimalkan kesadaran dan partisipasi.

“Agar Perda ini dapat diiplentasika dengan baik dan efektif, maka pemprov Jabar  harus segara menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan Perda. Hal ini sebagaimana yang direkomendasi oleh Pansus IV”,  kata mantan anggota Pansus IV Heri Ukasah Sulaeman dari Fraksi Gerindra, saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, baru-baru ini.

Selain itu, pihaknya pun berharap Pemprov Jabar melakukan sinkronisasi dan koordinasi secara intensif dengan pemerintah Kabupaten dan Kota agar dalam pelaksanaan dan pengawasan Perda  Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dapat berjalan dengan baik.

“Perlu juga ada sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini,” ujar Heri.

Kemudian, dalam upaya mencegah dan menanggulangi kerugian daerah diharapkan dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrias.

Perda ini pun bisa dijadikan sebagai dasar hukum bagi setiap aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan acuan utama dalam implementasi rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik itu level provinsi maupun kabupaten dan kota, harap Heri. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update