Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengawasan Aktif dan Partisipatif Cegah Upaya Pelanggaran Saat Pemungutan dan Perhitungan Suara di Kecamatan Cidadap

Sabtu, 30 Maret 2024 | 21:53 WIB Last Updated 2024-03-30T14:53:40Z
Ketua Panwaslu Kec. Cidadap Kota Bandung Liseu Purnamasari (tengah) 


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- , Tindakan pencegahan untuk mengantisipasi berbagai potensi maupun upaya pelanggaran sangatlah efektif. Dengan gencarnya sosialisasi ke masyarakat oleh Panwaslu Kecamatan Cidadap serta para Pengawas Pemilu tingkat kelurahan maupun Pengawas TPS yang melibatkan pengawasan partisipatif masyarakat berdampak terhadap penurunan pelanggaran Pilpres maupun Pileg di tahun 2024, terutama di Wilayah Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Hal tersebut tercermin dalam kegiatan Press Release tentang Publikasi dan Dokumentasi dalam Pengawasan Penghitungan Suara, pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cidadap di Jalan Bukit Resik, Kota Bandung, Kamis (28/3/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri para Komisioner Panwaslu Kecamatan Cidadap yaitu Ketua Liseu Purnamasari selaku Kordiv SDM O, Fika Novarizka selaku Anggota Komisioner Kordiv P3S dan Teddy Supriadi Anggota Komisioner Kordiv HP2H. Selain itu hadir para pengawas pemilu tingkat kelurahan (PKD) yakni Figardi PKD Hegarmanah, Jajang PKD Ledeng dan Agus Ahmad PKD Ciumbeuleuit. Selain itu, hadir pula perwakilan dari PPK Cidadap, Arsil Fuadi sebagai Anggota PPK dan Kanit Binmas Polsek Cidadap Ipda Denni H.

Menurut Liseu Purnamasari, di Kecamatan Cidadap tidak ada kejadian khusus di pelaksanaan pemilu, terutama saat pemungutan dan perhitungan suara (Tungsura). “Hanya di beberapa TPS di Kelurahan Hegarmanah ada beberapa tamu hotel dan apartemen yang hanya mengandalkan KTP mau ikut mencoblos. Padahal domisili mereka bukan dari Kota Bandung, seperti dari Medan, Jakarta dan lain-lain. Sehingga mereka kita cegah melalui para Pengawas TPS di lapangan,” ungkapnya.


Komisioner Panwaslu Kec Cidadap dan APH Cidadap


Lanjut Liseu Purnamasari, KPPS sudah menjelaskan kepada mereka diperkuat oleh PTPS bahwa aturan pemilu sebelumnya tidak sama dengan Pemilu sekarang. “Karena tetap saja, walaupun diperbolehkan bagi warga membawa KTP untuk ikut mencoblos, tetapi harus KTP penduduk setempat,” tegasnya.


Lebih lanjut Liseu menjelaskan, di Cidadap tidak ada daerah rawan, kebetulan Cidadap itu daerah yang landai dan penduduknya rata-rata berpendidikan. “Cidadap memiliki beberapa perguruan tinggi dan sekolah, yang hal ini menunjang intelektualitas para pemilih bagi warganya. Sehingga upaya money politik dan serangan fajar sebelum pemungutan suara bisa dieliminir dengan pengawasan aktif dari para petugas Panwaslu dan jajarannya serta dibantu oleh pengawasan partisipatif dari para warganya,” tuturnya.

“Dalam upaya pencegahan, yang kami lakukan adalah melakukan sosialisasi secara masif baik di lingkungan stake holder, lingkungan pendidikan baik tingkat perguruan tinggi seperti NHI, UNPAR atau tingkat SMA, lingkungan Ormas, NU, Forum RW, LPM, Karang Taruna dan lain-lain,” papar Liseu. (ay/red).

×
Berita Terbaru Update