![]() |
Wali kota Bandung M.Farhan bersama delegasi Laos |
Kunjungan ini bertujuan untuk
mempelajari kebijakan pelarangan penggunaan asbes di Kota Bandung yang dinilai
berhasil menjadi contoh di kawasan Asia Tenggara.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
menyambut hangat rombongan delegasi dan menyatakan komitmennya untuk berbagi
pengalaman serta praktik yang telah diterapkan oleh Kota Bandung.
Farhan menyampaikan, meski Bandung
bukan kota industri berat, prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sangat
penting diterapkan, terutama di sektor jasa seperti pariwisata, pendidikan, dan
kesehatan.
“Industri konstruksi dan properti di
Bandung tumbuh pesat, dan kami menghadapi tantangan besar dalam menerapkan
prinsip K3, termasuk pelarangan penggunaan material berbahaya seperti asbes.
Kami sangat terbuka pada kerja sama dengan negara sahabat seperti Laos, demi
saling belajar dan bertukar kebijakan,” ujar Farhan.
“Kami percaya bahwa diplomasi
masyarakat adalah bentuk kerja sama ASEAN yang paling bermakna. Selamat datang
di Bandung, kota yang sejuk dan peduli pada kesehatan warganya,” tutup Wali
Kota Farhan.
Kota Bandung dipilih sebagai tujuan
karena telah memiliki kebijakan pelarangan penggunaan asbes pada bangunan
gedung, yang tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2018 dan diperbarui
melalui Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Kebijakan pelarangan penggunaan asbes
yang diterapkan di Kota Bandung ini bahkan telah menjadi rujukan dalam
penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Direktur LION Indonesia, Surya Ferdian
sebagai fasilitator kunjungan ini menjelaskan, organisasinya telah lama
mendampingi pekerja korban penyakit akibat kerja yang terkait dengan paparan
asbes.
LION bekerja sama dengan DPRD Kota
Bandung dan mitra internasional seperti APHEDA dalam mendorong lahirnya
regulasi pelarangan asbes.
“Pengalaman Bandung penting untuk
dibagikan, karena mampu menerjemahkan isu global ke dalam kebijakan lokal yang
berpihak pada keselamatan warga,” kata Surya.
Wakil Direktur APHEDA Laos, Vilada mengungkapkan, di negaranya, upaya pelarangan asbes masih menghadapi tantangan besar.
Wali kota Bandung Farhan dan Wakil Direktur APHEDA Laos, Vilada
Meski pada tahun 2020 Kementerian
Kesehatan Laos telah mengeluarkan strategi penghentian penggunaan asbes,
implementasinya sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 dan belum ada peraturan
nasional yang mengikat.
“Situasi di Laos masih kompleks.
Industri asbes masih beroperasi, dan belum semua pihak menyadari bahaya asbes
bagi kesehatan. Kami berharap pengalaman Bandung dapat kami bawa pulang untuk
meyakinkan pemangku kebijakan di Laos,” ujar Vilada.
Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana
Awangga yang turut hadir dan menjelaskan, upaya pelarangan asbes diawali dari
edukasi intensif oleh LION kepada para anggota legislatif.
Proses advokasi pun dilakukan melalui
sosialisasi media dan konsultasi dengan kementerian serta dinas teknis, hingga
akhirnya pasal pelarangan asbes berhasil dimasukkan dalam Perda Bangunan Gedung
pada 2018.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen
bersama untuk memperkuat kerja sama antarnegara dalam rangka melindungi
masyarakat dari bahaya asbes.
Pemerintah Kota Bandung juga akan
menyerahkan dokumen regulasi dan pedoman teknis sebagai bahan studi lebih
lanjut bagi delegasi Laos. (ziz/red).