Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Usulkan Raperda Inisiasi Pembinaan kepada BUMD, Nia Purnakania : BUMD Merugi Bubarkan Aja

Sabtu, 17 Mei 2025 | 00:47 WIB Last Updated 2025-05-16T17:51:58Z
Klik
Anggota Komisi III DPRD Jabar Hj.Nia Purnakania, SH, MKn dari Fraksi PDIP (foto:ist).


 
BANDUNG,  Faktabandungraya.com,--- Pemerintah provinsi memiliki 41 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) , namun dari jumlah tersebut , hanya 2 BUMD yang produktif  dan memberikan deviden, sedangkan 39 BUMD belum memberikan deviden. Bahkan ada yang terus merugi walaupun sudah beberapa kali  disuntik penyertaan modal. 


Anggota Komisi III DPRD Jabar Hj.Nia Purnakania, SH, MKn membenarkan dari 41 BUMD Milik Pemmprov Jabar , hanya 2 BUMD yang telah memberikan deviden pada Pendapatan daerah yakni BUMD  Migas Hulu Jabar  ( Migas Utama Jabar/MUJ) dan Bank Jabar-Banten (BJB).


Sedangkan sebanyak 39 BUMD dinilai belum berkontribusi secara optimal, bahkan ada yang selalu merugi walaupun sudah disuntik penyertaan modal dari APBD Jabar.  


Nah. hal inilah yang mendasari Komisi III mengusulkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda DPRD Jabar) untuk mengusulkan RaPerda isnisitif DPRD Jabar yaitu Raperda tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kata Nia Purnakania saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jum’at (16/5/2025).


Dikatakan, usulan pembentukan Raperda Inisiatif  DPRD Jabar ini tujuan utama adalah semua keradaan BUMD Milik Pemprov Jabar, berjalan sehat dan dapat berkontribusi deviden, bukan malah menjadi beban APBD untuk terus menyintik dana dalam bentuk pernyetaan modal.  


“Alhamdulillah, usulan Raperda inisiatif DPRD Jabar tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), telah resmi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jabar pada Kamis, 9 Mei 2025, lalu. Dan disetujui untuk dapat dibahas oleh Panitia khusus (Pansus), ujar Nia Purnakania anggota Komisi III DPRD Jabar ini. 


Dalam Perda ini nantinya mengenai tata kelola BUMD yang baik dan menerapkan prinsip akuntabilitas, keterbukaan dalam pertanggungjawaban.


 ‘’BUMD yang ada di Jawa Barat juga harus independen dan beroreantasi dengan core bisnis yang jelas dengan tujuan memberikan kontribusi (Deviden) terhadap PAD,’’ ujar politisi PDPI Jabar ini. 


Pembentukan Perda ini di latarbelakangi dengan sejumlah permasalahan kinerja di beberapa BUMD yang belum maksimal. Sehingga perlu pertanggungjawaban dari jabatan direksi dan komisaris.


Keberadaan direksi dan komisaris yang ada di BUMD seharusnya sangat memahami manajemen risiko. Sehingga ketika memimpin BUMD harus memiliki dasar yang kuat dan output yang jelas.


Selain itu, BUMD juga harus memiliki rencana induk dalam pengembangan usaha untuk jangka panjang. Perda ini juga nantinya akan mengatur mengenai teknis pengangkatan direksi dan dewan pengawas.

Dalam Raperda ini nanti akan di lakukan pembahasan mengenai materi pokok yang mengatur kebijakan BUMD, tata kelola, penerapan menejemen risiko.


‘’Perda ini juga nantinya akan mengatur penilaian kesehatan perusahaan, perencanaan strategis hingga pengawasan dan pembinaan BUMD,” ujar anggota DPRD Jabar dari dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) ini. 


Kinerja Buruk, BUMD di Jabar Merugi


Sejauh ini, menurut Nia Purnakani  yang juga Ketua DPC PDIP Kab.Bandung ini , bahwa kinerja BUMD di Jawa Barat belum mampu memberikan kontribusi secara jelas dan memiliki kinerja buruk. Sejumlah BUMD keuangan seperti BPR Intan Jabar, dan BPR Balongan Indramayu terjerat kasus korupsi.


Dalam pertemuan rapat kerja Komisi III DPRD Jabar dengan PT Agro Jabar terungkap, bahwa BUMD yang membidangi pertanian ini tidak setor deviden pada tahun 2024 dan 2025. Bahkan mengalami kerugian.


Selain itu, PT Agronesia sudah lama tidak pernah melakukan setoran deviden. Perusahaan ini mengelola industri karet, es dan makanan. Namun dalam catatan neraca mengalami kerugian.


Selain itu, PT Bandarudara International Jawa Barat (BIJB) juga memiliki nasib sama. Bahkan perusahaan yang mengelola Bandaraudara ini menanggung utang sampai Rp2 triliun.


Begitu juga PT Migas Hilir Jabar dan PT Tirta Gemah Rapih. Kedua perusahaan ini melaporkan kerugian selama beroperasi dalam 2 tahun terakhir. 


Jadi nanti dalam Perda Pembinaan BUMD, akan diatur, bagi BUMD yang merugi dan menjadi beban APBD Jabar, akan dibubarkan atau di merger dengan  BUMD Lainnya., tandasnya. (Adip/sein). 


×
Berita Terbaru Update