![]() |
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menyampaikan penjelasan terkait SPMP SD dan SMP |
Pendataan SPMB wajib dilakukan oleh seluruh
calon murid baru yang akan mendaftar ke SD maupun SMP Negeri di Kota Bandung.
Baik secara mandiri oleh orang tua atau kolektif melalui operator sekolah pada
laman spmb.bandung.go.id.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, pendataan ini sifatnya wajib dilakukan.
Akun menggunakan NIK calon peserta didik dan email aktif. Hal ini dikarenakan
SPMB di Kota Bandung diselenggarakan secara online atau dalam jaringan.
“Pendataan ini wajib, satu NIK satu
akun SPMB. Seluruh data diri harus diisi dan dilengkapi persyaratannya sesuai
dengan jalur yang akan dipilih nanti,” kata Dani di kantor Dinas Pendidikan
Kota Bandung, Senin 19 Mei 2025.
Bagi orang tua calon murid baru yang
mendapati kendala secara teknis, Dinas Pendidikan Kota Bandung siap memberikan
layanan secara online melalui fitur chatbox atau layanan tatap muka di kantor
Dinas Pendidikan Kota Bandung.
“Orang tua calon murid, kalau mau
konsultasi atau ada kendala teknis selama proses SPMB boleh langsung ditanyakan
di chatbox, ada di laman SPMB, tinggal klik di Pojok Kanan Bawah. Bisa
menyampaikan pertanyaan jam berapa saja? 24 jam. Nanti admin SPMB akan menjawab
dan menjelaskan,” ujarnya.
Sebagai informasi, SPMB Kota Bandung
ini dilakukan secara satu tahap dimulai dari pendataan, pendaftaran,
pengumuman, daftar ulang. Sehingga, calon murid baru hanya dapat memilih satu
jalur yang ada. Di antaranya jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi,
dan jalur mutasi. (rob/red).