![]() |
Anggota DPRD Jabar, H.Zulkifly Chaniago, BE dari Fraksi Demokrat sosialisasikan Perda RPPLH |
Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) mengatur berbagai
aspek pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat. Untuk itu, kegiatan
sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, Perda RPPLH sebagai regulasi penting menjaga keseimbangan
antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, kata H. Zulkifly Chaniago, BE dari Dapil Jabar XI (Sumedang, Majalengka dan Subang)ini
dihadapan warga Argapura Majalengka.
Utuk itulah, RPPLH Perda ini hadir sebagai upaya pemerintah
untuk menyesuaikan laju pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup di Jawa Barat.
“Perda ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjaga keberlanjutan ekosistem, serta
memperkuat tata kelola lingkungan oleh pemerintah dan masyarakat. Selain itu,
regulasi ini juga mengatur pengendalian dan pemantauan pemanfaatan sumber daya
alam agar tetap lestari,” ujar Zulkifly yang juga anggota Komisi IV DPRD Jabar
ini.
Pada kesempatan tersebut juga, politisi Demokrat Jabar ini mengatakan, bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023
juga menggarisbawahi pentingnya ketahanan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam
menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim.
Zulkifly menambahkan bahwa perubahan
iklim yang semakin nyata memerlukan langkah konkret dari semua pihak, baik
pemerintah maupun masyarakat, agar dampaknya bisa diminimalkan.
![]() |
Zulkifly foto bersama peserta Sosper RPPLH |
“Kita harus meningkatkan kesadaran
kolektif dalam menjaga lingkungan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi
juga tanggung jawab kita semua sebagai warga yang ingin hidup dalam lingkungan
yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, masyarakat yang hadir juga menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi terkait implementasi Perda ini di daerah mereka. Beberapa warga berharap ada langkah konkret dari pemerintah dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Majalengka agar tetap mematuhi standar lingkungan.
Kegiatan penyebarluasan Perda ini
merupakan bagian dari upaya DPRD Jawa Barat untuk memastikan bahwa regulasi
yang telah disahkan dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini,
diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan terutama tidak
membuang sampah sembarangan, membersihkan saluran air / parit dari sampah . Selain iu, melalui sosialisasi Perda RPPLH
ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga dapat mendukung pembangunan yang
berkelanjutan di Jawa Barat., tandasnya. (Adip/Syaf/sein).