![]() |
Petugas Satpol PP Kota Bandung sedang melakukan pendataan terhadap aset Pemkot Bandung |
Langkah ini menyusul kepastian hukum
yang diperoleh Pemkot Bandung atas status lahan Kebun Binatang Bandung setelah
proses panjang yang didukung Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Alhamdulillah, tanah tersebut kini
telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ini hasil kerja sama
erat dengan Kejati,” ungkap Kabid Inventarisasi Badan Milik Daerah Kota
Bandung, Awal Haryanto, Senin, 30 Juni 2025.
Pendataan pelaku usaha dilakukan pada
hari ini, baik untuk yang berada di area parkir (luar) maupun area dalam Kebun
Binatang.
Sosialisasi lanjutan dijadwalkan pada
Senin, 7 Juli 2025, bertempat di lokasi yang akan diinformasikan melalui surat
undangan kepada seluruh tenan yang telah didata.
Nanti, setiap pelaku usaha diwajibkan
mengisi formulir data, disertai dengan foto KTP dan data usaha.
Tim pendata dari kecamatan, Satpol PP,
dan personel kewilayahan akan dibagi dua yang mendata di area luar (parkir) dan
yang di dalam (area kios), dengan titik masuk dari gerbang Ganesha.
Tim Pendata terdiri dari Satpol PP dan
Aparat kewilayahan bersama BKAD dan Bagian Hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap
pengelolaan aset negara yang akuntabel, Pemerintah Kota Bandung juga bersinergi
dengan Kopsurgah KPK RI (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
(Kejati Jabar).
Langkah ini sekaligus menjadi bukti
bahwa penataan ini bukan hanya administratif, tetapi juga memiliki basis hukum
kuat, serta dilakukan dalam koridor perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan dari pihak kejaksaan
menjadi bagian dari upaya preventif untuk menghindari konflik hukum dan
memberikan jaminan kepastian hukum dalam proses pemanfaatan lahan ke depan.
Dalam arahannya, Awal mengatakan,
pendataan ini bukan bentuk penggusuran, tetapi penataan agar penggunaan lahan
Pemkot sesuai dengan hukum dan asas keadilan. Satpol PP Kota Bandung melakukan pendataan aset Pemkot Bandung
“Sejak 1970 sudah ada peringatan
terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak
lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” tegasnya.
Bagian Hukum juga memperkuat bahwa
dari aspek legalitas, lahan Kebun Binatang Bandung telah melalui proses panjang
di BPN dan ranah peradilan, dan kini berstatus sah sebagai aset Pemkot Bandung.
Karenanya, setiap aktivitas ekonomi di atasnya harus terdata, tertib, dan
legal.
“Pelaku usaha yang sekarang menempati
akan diutamakan dalam proses pemanfaatan resmi ke depan, asalkan mau tertib dan
berkontribusi,” jelasnya.
Pendataan difokuskan pada kios-kios
permanen. PKL di trotoar dan pedagang asongan seperti penjual topi atau mainan
tidak termasuk dalam proses ini.
“semua kita data. Fokus kita kepada
yang sudah lama berjualan secara menetap,” ujar Awal.
“Pendataan harus dilakukan teliti,
jangan sampai ada kios atau pelaku usaha yang terlewat,” ucapnya.
Usai proses pendataan dan sosialisasi,
Pemkot Bandung melalui mekanisme resmi akan menetapkan sistem pemanfaatan
lahan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam kerja sama tersebut, pelaku
usaha yang telah terdata akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi secara legal
dan berkontribusi pada PAD Kota Bandung.
“Kita ingin semua tertata, tidak ada
penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus
jelas, tertib, dan memberikan kontribusi kepada daerah,” pungkasnya. (ziz/red).