Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Kota Bandung Siap Dievaluasi Soal Penghasilan dan Tunjangan Perumahan Rp.58 Juta per Bulan

Kamis, 11 September 2025 | 16:55 WIB Last Updated 2025-09-11T09:55:40Z
Klik
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr.H. Edwin Senjaya ( Foto:ist) 

BANDUNG, Faktabandungraya.com--- Penghasilan Pimpinan dan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhir-akhir ini menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Namun, yang paling disoroti terkait uang  tunjangan perumahan,  padahal ada 10 item penghasilan bagi Pimpinan dan anggota DPRD.

Inilah ke 10 item penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD , termasuk juga DPRD Kota Bandung, terdiri dari : Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tnjangan Jabatan, Tunjangan alat kepelngkapan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan  Perumahan, Tunjangan Transportasi.

Selain 10 item tersebut, ternyata anggota DPRD kota Bandung juga mendapatkan  tunjangan belanja kegiatan untuk menunjang pelaksanaan tugas  dan wewenang DPRD.  Ada juga tunjangan kesejahteraan seperti tunjangan kesehatan/ pengobatan, Pakaian Dinas, uang duka wafat dan biaya pengurusan jenazah.   Sedangkan pada akhir masa jabatan, anggota DPRD  juga diberikan uang jasa  pengabdian yang besarannya tergantung lamanya masa pengabdian.

Mensikapi sorotan dan tuntutan elemen masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr.H. Edwin Senjaya mengatakan, penghasilan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Namun, pihaknya setuju bila akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bandung  sebesar Rp.58 juta per bulan.

“ Besaran penghasilan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung sudah diatur secara terinsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). Namun, pihaknya setuju bilamana dilakukan evaluasi”, kata Edwin Senjaya kepada wartawan di ruang kerja pipinan dewan, Rabu (10/9/2025).

Edwin menjelaskan bahwa Uang representasi/gaji anggota DPRD kabupaten dan kota telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Sementara untuk DPRD Kota Bandung, teknisnya diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 22 Tahun 2024.

"Intinya mengevaluasi seluruh peraturan yang mengatur tunjangan yang diberikan kepada DPRD kita tidak keberatan, karena yang mengatur keuangan kita adalah pemerintah pusat,” imbuhnya.

Edwin menyebut take home pay anggota DPRD Kota Bandung sekitar Rp 90 juta. Namun nominal tersebut belum dipotong oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang jumlahnya mencapai Rp 20 juta. Bahkan, kata dia, tidak tertutup kemungkinan akan ada pajak progresif bagi para legislator Kota Bandung di akhir tahun.

"Yang otomatis juga itu akan mengurangi pendapatan total dari anggota DPRD itu sendirinya. Lalu kemudian juga sebagaimana lazimnya, kami juga harus mengeluarkan untuk iuran partai dan fraksi. Dan pengeluaran - pengeluaran lain masing-masing anggota DPRD yang nominalnya berbeda-beda," jelas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan, apa yang diperoleh anggota dewan kembali ke masyarakat. Karena banyak permintaan dari masyarakat yang bersifat urgensi seperti orang sakit yang membutuhkan pengobatan segera, membantu anak-anak stunting yang kekuangan gizi, sampai keperluan seragam, perlengkapan UMKM, alat kesenian, alat kesehatan, dan bantuan untuk berbagai kegiatan seperti peringatan 17 agustus, kegiatan keagamaan, dan lainnya.

"Setiap harinya kami menerima sekali banyak permohonan bantuan dari warga masyarakat. Aspirasi yang disampaikan kepada kami dan harus kami penuhi, yang sebetulnya itu nggak ada anggarannya," tuturnya.

Edwin menerangkan, seluruh anggota dewan melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun. Dengan rincian setiap kali reses terdapat enam pertemuan dengan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan. Dirinya tak menepis agenda reses ini membutuhkan anggaran tak sedikit. Terutama untuk transportasi masyarakat yang juga tidak ada dalam anggaran reses.

"Saat reses banyak permintaan dari masyarakat. Namun, alhamdulilah  dengan segala keterbatasan yang ada kami masih dapat memenuhi permintaan dari warga yang ada di dapil masing-masing anggota dewan," katanya.

Sementara, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Bandung Kidul Al Rizky Huda mengaku keberadaan anggota dewan di wilayahnya sangat membantu masyarakat, khususnya Edwin Senjaya. Edwin yang berasal dari Dapil 4 (Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan, dan Cinambo) sering membantu masyarakat mulai dari kesehatan hingga pendidikan.

"Saya sebagai Ketua LPM yang memang notabene mengawal pembangunan yang ada di wilayah, hampir 98 persen reses yang dilaksanakan oleh Pak Haji Edwin itu diserap dan memang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga," ucapnya.

Menurut Rizky, kehadiran  anggota DPRD tingkat kota lebih terasa kinerjanya karena langsung menyentuh ke akar rumput. Namun, bukan berarti DPRD Provinsi atau DPR RI tidak bekerja atau menafikan kinerja mereka, tapi yang langsung menyentuh masyarakat di akar rumput adalah para anggota dewan kota , tandasnya ( humpro/red).

 

 

×
Berita Terbaru Update