![]() |
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr.H. Edwin Senjaya ( Foto:ist) |
Inilah ke 10 item penghasilan Pimpinan
dan Anggota DPRD , termasuk juga DPRD Kota Bandung, terdiri dari : Uang
Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tnjangan
Jabatan, Tunjangan alat kepelngkapan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan
Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan
Transportasi.
Selain 10 item tersebut, ternyata
anggota DPRD kota Bandung juga mendapatkan
tunjangan belanja kegiatan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. Ada juga tunjangan kesejahteraan seperti
tunjangan kesehatan/ pengobatan, Pakaian Dinas, uang duka wafat dan biaya
pengurusan jenazah. Sedangkan pada
akhir masa jabatan, anggota DPRD juga
diberikan uang jasa pengabdian yang
besarannya tergantung lamanya masa pengabdian.
Mensikapi sorotan dan tuntutan elemen
masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr.H. Edwin Senjaya mengatakan,
penghasilan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Daerah. Namun, pihaknya setuju bila akan dilakukan
evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan anggota DPRD Kota
Bandung sebesar Rp.58 juta per bulan.
“ Besaran penghasilan Pimpinan dan anggota
DPRD Kota Bandung sudah diatur secara terinsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan
Peraturan Daerah (Perda). Namun, pihaknya setuju bilamana dilakukan evaluasi”, kata
Edwin Senjaya kepada wartawan di ruang kerja pipinan dewan, Rabu (10/9/2025).
Edwin menjelaskan bahwa Uang
representasi/gaji anggota DPRD kabupaten dan kota telah diatur pada Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan
dan Anggota DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional.
Sementara untuk DPRD Kota Bandung,
teknisnya diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 22 Tahun 2024.
"Intinya mengevaluasi seluruh
peraturan yang mengatur tunjangan yang diberikan kepada DPRD kita tidak
keberatan, karena yang mengatur keuangan kita adalah pemerintah pusat,”
imbuhnya.
Edwin menyebut take home pay anggota
DPRD Kota Bandung sekitar Rp 90 juta. Namun nominal tersebut belum dipotong
oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang jumlahnya mencapai Rp 20 juta. Bahkan, kata
dia, tidak tertutup kemungkinan akan ada pajak progresif bagi para legislator
Kota Bandung di akhir tahun.
"Yang otomatis juga itu akan
mengurangi pendapatan total dari anggota DPRD itu sendirinya. Lalu kemudian
juga sebagaimana lazimnya, kami juga harus mengeluarkan untuk iuran partai dan
fraksi. Dan pengeluaran - pengeluaran lain masing-masing anggota DPRD yang
nominalnya berbeda-beda," jelas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan, apa
yang diperoleh anggota dewan kembali ke masyarakat. Karena banyak permintaan
dari masyarakat yang bersifat urgensi seperti orang sakit yang membutuhkan
pengobatan segera, membantu anak-anak stunting yang kekuangan gizi, sampai
keperluan seragam, perlengkapan UMKM, alat kesenian, alat kesehatan, dan
bantuan untuk berbagai kegiatan seperti peringatan 17 agustus, kegiatan keagamaan,
dan lainnya.
"Setiap harinya kami menerima
sekali banyak permohonan bantuan dari warga masyarakat. Aspirasi yang
disampaikan kepada kami dan harus kami penuhi, yang sebetulnya itu nggak ada
anggarannya," tuturnya.
Edwin menerangkan, seluruh anggota dewan
melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun. Dengan rincian setiap kali
reses terdapat enam pertemuan dengan masyarakat di masing-masing daerah
pemilihan. Dirinya tak menepis agenda reses ini membutuhkan anggaran tak
sedikit. Terutama untuk transportasi masyarakat yang juga tidak ada dalam
anggaran reses.
"Saat reses banyak permintaan
dari masyarakat. Namun, alhamdulilah
dengan segala keterbatasan yang ada kami masih dapat memenuhi permintaan
dari warga yang ada di dapil masing-masing anggota dewan," katanya.
Sementara, Ketua Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Bandung Kidul Al Rizky Huda mengaku keberadaan anggota dewan di
wilayahnya sangat membantu masyarakat, khususnya Edwin Senjaya. Edwin yang
berasal dari Dapil 4 (Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage,
Panyileukan, dan Cinambo) sering membantu masyarakat mulai dari kesehatan
hingga pendidikan.
"Saya sebagai Ketua LPM yang
memang notabene mengawal pembangunan yang ada di wilayah, hampir 98 persen
reses yang dilaksanakan oleh Pak Haji Edwin itu diserap dan memang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga," ucapnya.
Menurut Rizky, kehadiran anggota DPRD tingkat kota lebih terasa
kinerjanya karena langsung menyentuh ke akar rumput. Namun, bukan berarti DPRD
Provinsi atau DPR RI tidak bekerja atau menafikan kinerja mereka, tapi yang
langsung menyentuh masyarakat di akar rumput adalah para anggota dewan kota ,
tandasnya ( humpro/red).