![]() |
Ketua GPS Doni Mulyana Kurnia (kacamata) didampingi Benhard Sutisna (foto:ahw). |
Penilaian ini ditegaskan oleh Ketua
GPS Doni Mulyana Kurnia yang juga pendukung Kang Dedi Mulyadi (KDM) dari sejak
pencalonan Gubernur Jabar. Alasan
disebut Muprov Ghoib karena, dalam undangan yang ditanda tangani oleh Panitia
Pengarah/ SC M. Nasir dan Panitia Pelaksana/ OC Zoelkifli M. Adam tidak jelas
tempat pelaksanaan Muprov.
Dalam undangan Muprov tertanggal 19 September tersebut, disebutkan bahwa Waktu
Pelaksanaan: Rabu, 24 September 2025, sedangkan Tempat : Lokasi akan dikonfirmasikan
lebih lanjut. Undangan ini sangat tidak sesuai dengan AD/ART Kadin, kata Doni
Mulyana di Bandung Selasa, (23/9/2025).
Doni mengungkapkan bahwa, pada tanggal
18 September 2025 lalu, telah dilakukan Muprov Kadin Jabar di Hotel Mercure Karawang. Namun, hasilnya “ GAGAL TOTAL”. Karena ke 15
Kadinda tidak dapat undangan , sehingga mereka menggeruduk Menara KADIN
Indonesia pada "17 September", dan menekan habis Kadind, agar
membatalkan Muprov 18 September 2025 yang sama sekali tidak sesuai AD/ART dan
PO KADIN. Akhirnya Puprov pada 18 September
2025 dibatalkan.
Alhamdullillah, KADINDO bisa
menyadari, dan membuat kesepakatan 17 September bersama 15 Kadinda, untuk
pembatalan Muprov 18 September, dan mengakui peserta Muprov yang sah adalah SK
Cucu Sutara dan SK Caretaker Agung Suryamal.
Doni mengungkapkan juga bahwa, Skenario busuk Almer Faiq Rusdy (AFR) CS. mengadakan Muprov 18 September, tanpa
melibatkan 15 KADINDA, hancur berantakan dan Gagal Total. Ketum KADIN Indonesia
Anindya Bakrie dan Gubernur Jabar KDM mengetahui hiruk pikuk tersebut, tentu
saja batal untuk hadir di acara Muprov Pat Gulipat 18 September tersebut.
Paska batalnya Muprov 18 September,
sekarang terbitlah pengumuman Muprov 24 September 2025 dari SC, OC dan
Penyelenggara, dengan melibatkan 15 Kadinda kota/kab yang sah sebagai peserta
Muprov.
Dan menurut SC, OC dan penyelenggara
muprov : proses tahapan-tahapan muprov sudah beres, dilaksanakan terhitung dari
sejak Muprov Maret 2025 di Trans Hotel Bandung, dan yang di undur, tinggal
waktu pelaksanaannya saja.
“ Kalaupun tetap akan dilaksanakan , berarti
tinggal pemilihan dua calon Ketum Kadin Jabar yaitu Shinta dan Hj.Masrura Ramidjal,
bukan membuka kembali pendaftaran calon Ketum”, ujarnya.
Namun, apabila Panitia Muprov tetap
akan membuka lagi pendaftaran calon Ketum KADIN Jabar untuk kedua kalinya, hal
ini jelas salah dan melanggar AD/ART dan PO KADIN, karena aturannya pendaftaran
calon Ketum HANYA SATU KALI bukan dua kali. Jika hal ini dipaksakan, sudah
barang tentu hal tersebut bakal memicu kekisruhan, dan kemudian hasil Muprovnya
akan rawan Gugatan di Pengadilan.
Sebaiknya jika membuka lagi
pendaftaran bagi Calon Ketum Baru, proses Muprov bulan Maret 2025 dinyatakan
BATAL terlebih dahulu, dan kemudian tahapan-tahapan Muprov dimulai dari nol
kembali dengan memakai tata cara AD/ART dan PO dalam pelaksanaannya, yang
sekurang-kurangnya memerlukan waktu 40 (empat puluh) hari.
Berikut rinciannya sebagai berikut
yaitu :(1). Sepuluh Hari Asistensi/persiapan ; (2). Pengumuman terbuka
penetapan hari H dan tanggal Musprov, terhitung H minus 30 hari, termasuk
pembukaan pendaftaran Calon Ketua Umum. Dan acara Konvensi/seleksi Kepesertaan Anggota Luar Biasa (ALB), yang
berjumlah 209 dari jumlah peserta Kadinda kota/kab.
Selanjutnya (3). H minus 7 hari,
adalah Penutupan Pendaftaran Calon Ketum KADIN Jabar. Jika memakai mekanisme
ini, dengan pembatalan terlebih dahulu proses Muprov Maret 2025, sehingga dapat
membuka kembali pendaftaran Calon Ketum baru, maka 'Muprov 24 September sudah
barangtentu TIDAK BISA DI GELAR.
Demikianlah mekanisme Organisasi sesuai AD/ART
dan P.O KADIN. Kami dari GPS Mengingatkan agar Caretaker KADIN Jabar, SC, OC
dan Penyelenggara Muprov VIII KADIN Jabar mematuhi aturan, agar Muprov berjalan
lancar dan tertib.
“Jangan kutak-kutik lagi aturan demi
kepentingan pribadi dan golongan, hal ini akan menjadi Preseden Buruk, sehingga
bisa terjadi "NEPAL" bin keributan besar di KADIN”, tandas Doni
(rls/sein).