![]() |
| Pansus V DPRD Jabar saat meinjau lokasi pertambangan di Kab.Sumedang (foto:hms) . |
Wakil Ketua Pansus V, H.Zulkifly
Chaniago, BE mengatakan, pihaknya (Pansus V-red) telah melakukan serangkaian
kegiatan, baik melakukan rapat dengan pemerintah daerah, akademisi serta para
pelaku pertambangan.
“Masukan dari pihak-pihak yang
berkepentingan tentunya sangat baik untuk menambah reperensi yang dapat
dituangkan dalam Ranperda Pertambangan. Sebagai regulasi/ patung hukum,
tentunya, Ranperda ini setalah disahkan menjadi Perda, harus menjadi dasar atau
kebijakan bagi yang berkepentingan. Baik saat pengurusan ijin maupun saat tata
kelola pertambangan, sehingga negara mendapat masukan dan lingkungan terjadi
aman”.
Demikian dikatakan Zulkifly Chaniago
saat ditemui digedung DPRD Jabar terkait perkembangan pembahasan Ranperda
Pertambangan yang sedang digodok oleh Pansus V DPRD Jabar, Jum’at (12/9/2025).
Zulkifly menambhakan bahwa, dibahasnya
Ranperda Pertambangan ini, mengingat selamaini, cukup banyak pertambangan illegal
di beberapa wilayah kabupaten di Jabar.
Sehing sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, infrastruktur dan
bencana alam. Sedangkan, hasilnya sangat minim sekali bagi pendapatan asli
daerah.
Selain itu, belum lagi dampak pasca
tambangnya? Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku? Hal ini perlu
disampaikan kepada publik agar publik melihat sisi positif dari sektor
pertambangan ini,” ujar Politisi Partai Demokrat Jabar ini.
Jadi intinya, Ranpera ini mengatur Tata
Kelola Pertambangan, agar semua kebijakan di sektor pertambangan dilaksanakan
dengan baik mengikuti aturan yang berlaku, maka pertambangan tersebut sudah
menjadi standar pertambangan yang baik. Pansus tetap menilai bahwa Perda yang
sedang dibahas ke depan akan mendorong praktik pertambangan yang baik (Good
Mining Practice) dan ramah lingkungan.
Melalui pembahasan Ranperda tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Provinsi Jawa Barat oleh Pansus V, diharapkan melalui ranperda ini, negara mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat dan juga menjamin keselamatan
kerja bagi pekerja pertambangan.
“Namun apabila merugi maka yang
dirugikan selain pemerintah juga masyarakat. Jalan-jalan yang dibuat oleh
Pemerintah ketika rusak tidak bisa diperbaiki karena tidak ada pendapatan dari
sektor tambang, ditambah lagi lingkungan rusak yang berakibat bencana alam .”ujarnya.
Kapan pembahasan Ranperda Pertambangan
dapat diselesaikan ?.. Ya, tentunya kami mengharapkandapat menyelesaikan
tugas penyusunan Ranperda Pengelolaan Pertambangan ini sesuai jadwal dan untuk
masukan-masukan bisa masuk dalam pasal per pasal sehingga kedepannya semua bisa
nyaman dan terakomodir” pungkas nya. (Adip/sein).
