Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Godok Ranperda Pengelolaan Pertambangan, Pansus V Terus Cari Masukan dari Daerah Agar Negara Untung Ramah Lingkungan

Jumat, 12 September 2025 | 20:00 WIB Last Updated 2025-09-17T03:04:14Z
Klik
Pansus V DPRD Jabar saat meinjau lokasi pertambangan di Kab.Sumedang (foto:hms)


.
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---– Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat yang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Pertambangan terus mencari masukan dari pemerintah daerah, akademisi, pakar dan pengusaha pertambangan.  Hal ini penting, agar Ranperda Pertambangan nantinya benar-bear menjadi rujukan/ regulasi bagi pemerintah termasuk juga para pengusaha pertambangan.

Wakil Ketua Pansus V, H.Zulkifly Chaniago, BE mengatakan, pihaknya (Pansus V-red) telah melakukan serangkaian kegiatan, baik melakukan rapat dengan pemerintah daerah, akademisi serta para pelaku pertambangan.

“Masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan tentunya sangat baik untuk menambah reperensi yang dapat dituangkan dalam Ranperda Pertambangan. Sebagai regulasi/ patung hukum, tentunya, Ranperda ini setalah disahkan menjadi Perda, harus menjadi dasar atau kebijakan bagi yang berkepentingan. Baik saat pengurusan ijin maupun saat tata kelola pertambangan, sehingga negara mendapat masukan dan lingkungan terjadi aman”.

Demikian dikatakan Zulkifly Chaniago saat ditemui digedung DPRD Jabar terkait perkembangan pembahasan Ranperda Pertambangan yang sedang digodok oleh Pansus V DPRD Jabar, Jum’at (12/9/2025).

Zulkifly menambhakan bahwa, dibahasnya Ranperda Pertambangan ini, mengingat selamaini, cukup banyak pertambangan illegal di beberapa wilayah kabupaten di Jabar.  Sehing sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, infrastruktur dan bencana alam. Sedangkan, hasilnya sangat minim sekali bagi pendapatan asli daerah.

Selain itu, belum lagi dampak pasca tambangnya? Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku? Hal ini perlu disampaikan kepada publik agar publik melihat sisi positif dari sektor pertambangan ini,” ujar Politisi Partai Demokrat Jabar ini.

Jadi intinya, Ranpera ini mengatur Tata Kelola Pertambangan, agar semua kebijakan di sektor pertambangan dilaksanakan dengan baik mengikuti aturan yang berlaku, maka pertambangan tersebut sudah menjadi standar pertambangan yang baik. Pansus tetap menilai bahwa Perda yang sedang dibahas ke depan akan mendorong praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dan ramah lingkungan.

Melalui pembahasan Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan  Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Provinsi Jawa Barat oleh Pansus V, diharapkan melalui  ranperda ini, negara mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat dan juga menjamin keselamatan kerja bagi pekerja pertambangan.

“Namun apabila merugi maka yang dirugikan selain pemerintah juga masyarakat. Jalan-jalan yang dibuat oleh Pemerintah ketika rusak tidak bisa diperbaiki karena tidak ada pendapatan dari sektor tambang, ditambah lagi lingkungan rusak yang berakibat bencana alam .”ujarnya.

Kapan pembahasan Ranperda Pertambangan dapat diselesaikan  ?..  Ya, tentunya kami mengharapkandapat menyelesaikan tugas penyusunan Ranperda Pengelolaan Pertambangan ini sesuai jadwal dan untuk masukan-masukan bisa masuk dalam pasal per pasal sehingga kedepannya semua bisa nyaman dan terakomodir” pungkas nya. (Adip/sein).

×
Berita Terbaru Update