![]() |
Sekretaris Komisi I DPRD Jabar H.Memo Hermawan dari FPDIP |
Sekretaris Komisi I DPRD Jabar H.Memo Hermawan, membenarkan bahwa sudah ada sebanyak 10 CDPOB
di Provinsi Jabar yang sudah siap berdiri sebagai daerah otonomi baru. Adapun
ke sepuluh (10) CDOB di Jabar tersebut terdiri dari : Sukabumi Utara, Bogor
Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan,
Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara. Serta CDPOB Cirebon Timur
yang beberapa waktu lalu sudah disetujui dan tetapkan DPRD Jabar bersama
Gubernur Jabar.
Provinsi Jawa Barat memiliki luas
wilayah seluas 35.377,76 km2 dengan jumlah penduduk sudah diatas 50 juta jiwa,
namun hanya terdiri dari 27 Kabupaten/kota. Sedangkan Provinsi Jateng ada 35
kabupaten-kota, Provinsi Jatim ada 38 Kabupaten-kota. Namun nanti bila moratorium dicabut Presiden,
provinsi Jabar akan memiliki 37 kabupaten/kota, kata Memo Hermawan saat dihubungi melalui telp Selulernya, jum'at (19/9/2025).
Selain itu, dengan pemekaran wilayah
dan bertambahnya jumlah Kabupaten Kota sangat berdampak terhadap dana alokasi
transfer dari pusat lebih banyak juga, baik itu dana dari anggaran DAU dan DAK
yang berasal dari APBN.
Besaran dana yang masuk dari pusat tentunya
sangat mendukung percepatan pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Jadi, itulah kenapa kita sangat berharap
pemerintah secepatnya mencabut moraturium, harap politisi senior PDIP jabar
ini.
Selain itu, bila CDPOB nanti berdiri
menjadi kabupaten mandiri, tentnya dalam memberikan pelayanan publik semakin
dekat dan mempercepatlah pelayanan yang lebih cepat ya. “ Kan tujuan berdiri
DOB itu untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan pemeritah terhadap pelayanan
publik”, ujar Memo Hermawan mantan Bupati Garut ini.
Memo mencontohkan, warga Santolo
atau Rancabuaya (Garut Seelatan-red) mau mengurusun surat-surat / administrasi
harus ke kota Garut. Itu memakan waktu sekitar 3-4 jam. Selain waktu yang panjang juga membutuhkan
biaya operasional/ ongkos. Jadi bila
CDPOB Garut Selatan bediri , tentunya pelayanan kepada masyarakat dekat dan
cepat serta menekan ongkos
Lebih lanjut, Memo mengatakan, semua
persayaratan administrasi dan fasilitas pendukung, seperti infrastruktur,
kesehatan, pendidikan (Rumah sakit-red), syarat fiskal, jumlah penduduk dan
batas wilayah di 10 CDPOB tersebut, sudah dipersiapkan dan dipenuhi oleh
Kabupaten Induk dan Provinsi Jabar.
Selain itu, ada kewajiban provinsi
dan kabupaten induk dalam mengalokasikan anggaran untuk Daerah Otonomi Baru
(DOB) tidak memiliki batasan waktu yang pasti, namun pada umumnya dilakukan
dalam jangka waktu 3 sampai 5 tahun selama masa persiapan daerah tersebut,
sampai DOB dinyatakan layak dan mampu menyelenggarakan pemerintahannya sendiri
secara optimal.
Dukungan anggaran ini bertujuan
untuk memastikan DOB dapat berjalan secara optimal dalam memberikan pelayanan,
pemberdayaan, dan pembangunan kepada masyarakat, serta agar dapat mandiri dan
sejahtera.
Namun, bila selama 5 tahun DOB
tersebut tidak juga mampu menyelenggarakan otonomi daerah, maka status DOB nya
bisa dievaluasi dan status DOB bisa
dicabut, ujarnya.
Ia menambahkan dari DOB di Jabar
kini sudah menjadi daerah mandiri, seperti, Kota Cimahi, Kab.Bandung Barat,
Kota bandjar dan Kab.Pangandaran semua mampu menyelenggarana otonomi
pemerintah, tandasnya. (Adip/sein).