![]() |
Pimpinan dan anggota DPRD Jabar foto bersama usai disetujui CDPOB Cirebon Timur |
Persetujuan CDPOB Cirebon Timur , kini di Jabar sudah ada sepuluh CDPOB, yakni: Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat,
Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara,
dan Cirebon Timur.
Hj.
Sri Rahayu Agustina, anggota Komisi I DPRD Jabar yang juga berasal dari Fraksi
Partai Golkar, mengungkapkan bahwa sepuluh CDPOB tersebut sudah melalui
berbagai kajian mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Semua persyaratan
administrasi telah dipenuhi dan dokumen tersebut sudah diserahkan kepada
Pemerintah Pusat serta DPR RI.
“Semua berkas persyaratan sudah disampaikan ke Pemerintah
Pusat melalui Kemendagri Cq Dirjen Otda dan ke DPR RI melalui Komisi II.
Sekarang kita tinggal menunggu dicabutnya moratorium,” ujar Sri Rahayu saat
ditemui di Gedung DPRD Jabar .
Sri Rahayu menambahkan bahwa meskipun moratorium
pemekaran daerah belum dicabut, proses pengurusan CDPOB tetap harus berjalan.
Salah satu fokus yang harus segera ditangani adalah pemenuhan layanan dasar di
wilayah yang akan dimekarkan, seperti penentuan batas wilayah, pembagian aset,
dan fasilitas umum lainnya.
“Meski moratorium masih ada, kita harus tetap memacu
langkah-langkah teknis, seperti penentuan batas wilayah dan pembagian aset
daerah. Semua persiapan itu penting untuk memastikan transisi yang mulus saat
pemekaran terjadi,” jelas politisi Golkar dari Dapil Karawang-Purwakarta
ini.
Lebih lanjut, Sri Rahayu menyatakan bahwa sembilan CDPOB
lainnya telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI. Bahkan, draf
Undang-Undang untuk pemekaran wilayah tersebut sudah disiapkan, meskipun
pembahasannya terhenti karena belum dicabutnya moratorium pemekaran.
Sementara itu, untuk CDPOB Cirebon Timur, yang baru saja disetujui DPRD Jabar, persiapan administrasi harus segera dipenuhi sebelum dokumen tersebut diserahkan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI. Cirebon Timur sendiri mencakup 16 kecamatan, antara lain Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, hingga Waled. Berdasarkan kajian tim, Kecamatan Karangsembung dinilai sebagai lokasi yang paling ideal untuk menjadi ibu kota kabupaten baru ini.
Anggota DPRD Jabar Hj.Sri Rahayu Agustina dari Fraksi Golkar
Sri Rahayu juga menyampaikan bahwa Jabar, dengan 27
kabupaten/kota saat ini, sangat tertinggal dibandingkan dengan Provinsi Jawa
Tengah yang memiliki 35 kabupaten/kota dan Jawa Timur yang memiliki 38
kabupaten/kota. Dengan adanya pemekaran wilayah ini, jumlah kabupaten/kota di
Jabar akan bertambah menjadi 37.
“Dengan pemekaran wilayah ini, tentunya akan berdampak
pada peningkatan anggaran DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus)
yang berasal dari APBN. Hal ini akan mendukung percepatan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat,” terang Sri Rahayu.
Dengan harapan tersebut, Sri Rahayu menekankan bahwa
pencabutan moratorium oleh Presiden sangat krusial agar Jawa Barat dapat
melanjutkan proses pemekaran dan memastikan daerah-daerah baru bisa segera mendapatkan
perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat.
“Kami berharap agar Presiden segera mencabut moratorium
pemekaran daerah. Dengan tambahan kabupaten dan kota baru, pembangunan akan
lebih merata, dan kesejahteraan masyarakat akan semakin terjamin,” tandasnya. (Fj/sein).