Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sri Rahayu Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023: Hak Perempuan dan Strategis dalam Pembangunan

Sabtu, 20 September 2025 | 19:43 WIB Last Updated 2025-09-20T12:46:55Z
Klik
Anggota DPRD Jabar Hj.Sri Rahayu Agustina, SH melaksanakan sosper Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Karawang Timur ( foto:istfj)


KARAWANG, Faktabandungraya.com, – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina, SH, yang berasal dari Fraksi Golkar, menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Acara ini berlangsung di Dusun Warna Jaya RT 020/005, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, pada Sabtu (20/09/2025).

Dalam paparan yang disampaikan, Sri Rahayu mengungkapkan bahwa Perda No 2/2023 hadir untuk mengatasi ketimpangan gender dan memberikan perlindungan bagi perempuan yang sering kali rentan terhadap dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Ia menekankan bahwa Perda ini merupakan langkah konkret untuk memastikan perempuan memperoleh haknya, serta menjamin pemberdayaan mereka dalam berbagai sektor kehidupan.


"Perda ini dibuat dengan memperhatikan kebutuhan perempuan di Jawa Barat yang masih banyak menghadapi berbagai tantangan sosial. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewajiban untuk tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan perempuan di wilayahnya," ujar Sri Rahayu.


Sebagai payung hukum, Perda ini memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam mengatur dan melaksanakan program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sri Rahayu berharap melalui kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) seperti ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak perempuan serta pentingnya kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.


Ibu-ibu desa warung jambu mengikuti  sosialisasi Perda no 2/2023 oleh Hj.Sri Rahayu



"Melalui sosialisasi ini, saya ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya perempuan, mengerti dan mengaplikasikan isi Perda ini dalam kehidupan sehari-hari. Perda ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara," lanjutnya.


Sri Rahayu juga menekankan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan. Dalam Perda tersebut, terdapat berbagai pasal yang mengatur tentang pemberdayaan perempuan serta peningkatan partisipasi mereka dalam berbagai sektor pembangunan, baik di ranah ekonomi, politik, maupun sosial.


"Perempuan harus diberdayakan dan dilindungi hak-haknya. Kehadiran Perda ini menjadi sebuah langkah strategis agar perempuan tidak hanya menjadi bagian dari pembangunan, tetapi juga berperan aktif dalam proses perubahan yang lebih baik," tambahnya.


Tak hanya itu, Sri Rahayu juga mengajak masyarakat Kecamatan Karawang Timur, khususnya Desa Warung Bambu, untuk turut menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Ia berharap perempuan di desa ini, dan di Karawang pada umumnya, dapat berkontribusi lebih aktif dalam berbagai sektor, sehingga tercipta masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.


"Semoga kehadiran kami di sini memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya perempuan. Kami ingin mereka merasa dihargai dan diberdayakan dalam segala hal," tutupnya.


Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran penting mereka dalam mendukung hak-hak perempuan dan kesetaraan gender, yang menjadi kunci utama dalam pembangunan yang berkelanjutan. (fj/sein).

×
Berita Terbaru Update