![]() |
Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, H.Memo Hermawan dari FPDIP (foto:ist) |
GeReCeb merupakan platform
pengaduan berbasis digital yang dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat
desa, khususnya melalui aplikasi WhatsApp. Warga dapat menyampaikan berbagai
laporan, mulai dari masalah pemerintahan desa, pelayanan publik, infrastruktur,
pemberdayaan masyarakat, hingga persoalan sosial kemasyarakatan.
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa
Barat, H. Memo Hermawan, menilai kehadiran GeReCeb sebagai bentuk nyata dari
semangat transparansi dan responsivitas pemerintahan terhadap kebutuhan
masyarakat desa di era digital.
"Sekarang ini kan era
digitalisasi dan keterbukaan informasi. Jadi, dengan adanya GeReCeb, harapannya
aspirasi dan pengaduan dari masyarakat desa bisa lebih cepat diketahui dan
ditindaklanjuti, baik oleh pemerintah desa maupun pemerintah provinsi,"
ujar Memo Hermawan saat dimintai tanggapan terkait peluncuran program tersebut,
belum lama ini.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa
dalam rapat kerja antara Komisi I dan DPMDesa beberapa waktu lalu, pihaknya
telah menerima pemaparan terkait sistem kerja dan kanal GeReCeb. Komisi I pun
memberikan sejumlah masukan, termasuk terkait penguatan konten kanal, mekanisme
tindak lanjut, serta aspek kebijakan yang perlu ditindaklanjuti dari aduan yang
masuk.
Sesuai paparan DPMDesa, laporan
yang diterima melalui GeReCeb akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Tim Admin
Respon Cepat DPMDesa. Selanjutnya, aduan akan dikoordinasikan dengan pihak
terkait di tingkat desa maupun kabupaten/kota. Prosesnya mencakup verifikasi
data, klarifikasi, tindak lanjut, serta penyampaian hasil kepada pelapor secara
transparan.
“Kami di Komisi I tentu sangat
mendukung dan mendorong agar GeReCeb bisa dipahami secara menyeluruh oleh
seluruh pemerintah desa dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Ini
adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada warga
desa,” tambah Memo.
Ia juga menegaskan bahwa kecepatan
dan ketepatan dalam menangani laporan warga adalah kunci keberhasilan layanan
ini. Maka dari itu, diperlukan kesiapan teknis dan sumber daya manusia yang
memadai, baik di tingkat provinsi maupun desa.
Program GeReCeb sendiri merupakan
bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkup pemerintahan desa yang terus
digalakkan oleh Pemprov Jawa Barat. DPMDesa berharap, dengan adanya kanal
digital ini, proses penanganan aduan masyarakat bisa berjalan lebih efektif,
efisien, dan akuntabel.
Dengan peluncuran GeReCeb,
diharapkan tak hanya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,
tetapi juga mendorong partisipasi aktif warga desa dalam pembangunan berbasis
kebutuhan nyata di lapangan. (sein)