![]() |
| Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung menghadiri Seminar Kajian Masterplan Penataan dan Pemberda. (Foto: humpro) |
Ketua Komisi
III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., mengatakan, DPRD Kota Bandung
akan selalu mendukung rencana Pemerintah Kota Bandung untuk terus menata kota
demi menambah kenyamanan publik. Akan tetapi, bila penataan itu menyentuh ruang
yang selama ini digunakan PKL diperlukan pendekatan khusus agar tidak timbul
konflik.
“Penataan itu
harus pendekatan persuasif yang tidak menimbulkan dampak sosial. Satu sisi, ada
soal kebersihan, sampah, penyalahgunaan trotoar oleh PKL yang mengganggu
publik. Tetapi di sisi lain perlu pembinaan PKL, dibantu melalui permodalan dan
ruang layak supaya tercipta peningkatan kesejahteraan PKL,” tutur Agus, dalam
Seminar Kajian Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung gelaran
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), di Hotel
Mutiara, Bandung, Selasa, 4 November 2025.
Ia
menambahkan, rencana induk ini merupakan amanat dari Perda No. 11 Tahun 2024
tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Kami selalu
mendukung Pemerintah Kota Bandung dan berpihak kepada PKL supaya Bandung
menjadi semakin nyaman dan tenteram. Semoga seminar ini menciptakan hasil
pemikiran brilian yang memajukan Kota Bandung,” ujarnya.
Di tempat
yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Nunung Nurasiah, S.Pd.,
mengatakan, rencana induk ini akan menjadi pemandu dalam menata Kota Bandung.
Rencana induk ini didesain oleh tim penyusun dibantu para akademisi sehingga
maksud dan tujuan utamanya berhasil.
“Anggota
dewan sering mendapat aspirasi dari PKL yang mengeluhkan persoalan yang
kompleks. Dengan adanya masterplan ini apa yang menjadi permasalahan semoga
bisa terpecahkan,” katanya.
Nunung
meminta agar nantinya rencana induk ini tersosialisasikan secara masif kepada
seluruh pemangku kepentingan dan memiliki kesamaan pemahaman.
“Penataan dan
pemberdayaan harus seiring, seirama. Tujuan untuk menata Kota Bandung bisa
tercapai dan mesti mengangkat nilai sosial di tengah masyarakat,” tuturnya.
Dalam acara
yang sama, Sekretaris Komisi III, H. Sutaya, S.H., M.H., minta Pemerintah Kota
Bandung mengevaluasi rencana-rencana terdahulu yang sempat diunggul-unggulkan,
namun, kini nasibnya tak sesuai harapan seperti Teras Cihampelas.
“Contoh
penataan PKL di Malioboro, Yogyakarta. Ada area khusus PKL, kesenian, dsb. Saya
berharap Bandung juga punya penataan dengan tempat khusus PKL. Perlu kewenangan
atau tugas khusus dari wali kota bagi kewilayahan agar menjalankan penataan
dengan hasil indikator terukur. Mudah-mudahan Kota Bandung semakin baik, makin
tertata, dan PKL-nya sejahtera,” ujar Sutaya.
Dari data dan
catatan yang disampaikan tim penyusun Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL
Kota Bandung, tercatat ada 60 persen PKL berada di ruang yang sesuai
peruntukannya, dan sisanya masih harus ditata karena memunculkan gangguan ruang
publik seperti trotoar dan badan jalan. Rencana induk juga mendorong peran
kewilayahan agar semakin diperkuat, khususnya di kelurahan yang bersinggungan
langsung dengan situasi lingkungan masing-masing dengan himpunan data terkait
PKL.
Rencana induk
ini menargetkan pengembangan PKL binaan, tingkat migrasi PKL menjadi resmi atau
usaha formal, tergabung ke dalam asosiasi, hingga terciptanya ketertiban dan
kelayakan kondisi lokasi binaan.
Indikator
keberhasilan nantinya diharapkan tercipta peningkatan omzet dan kemandirian
PKL, peningkatan kepuasan dan partisipasi pelaku, berkurangnya masalah di ruang
publik, serta terbentuknya forum PKL yang solid di setiap kecamatan. (dv/red).
