| Pansus XI DPRD Jabar saat mengunjungi Daerah Irigasi Pundong, Satpel Cibeet–Cilamaya (foto :ist) |
Kunjungan
kerja tersebut dilakukan bersama jajaran Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi
Jawa Barat. Tujuannya untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan, meninjau
langsung implementasi pemanfaatan air permukaan, sekaligus memastikan
keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan aktivitas usaha.
Anggota
Pansus XI DPRD Jabar, H. Zulkifly Chaniago, BE dari Fraksi Demokrat ini
membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah kunjungan lapangan, baik ke
instansi pemerintah maupun ke perusahaan yang memanfaatkan air permukaan.
“Pansus
XI sudah melakukan rangkaian kegiatan lapangan untuk memperkuat data dan
referensi dalam penyusunan Ranperda Pemanfaatan Air Permukaan,” ujar Zulkifly
Chaniago .
Dalam
rangkaian kegiatan tersebut, Pansus XI bersama DSDA Jabar mengunjungi beberapa
lokasi strategis. Di Kabupaten Bandung, rombongan mendatangi PT Indo-Pasifik.
Di Kabupaten Bandung Barat, Pansus XI meninjau kondisi Situ Ciburuy. Sementara
di Kabupaten Sukabumi, kunjungan dilakukan ke Pabrik Kratingdaeng untuk
memantau langsung pemanfaatan air permukaan oleh pihak industri.
Selain
itu, Pansus XI juga melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karawang dengan
meninjau Bendung Curug dan Bendung Walahar. Di Kabupaten Purwakarta, rombongan
mendatangi kantor Satuan Pelaksana (Satpel) Cibeet–Cilamaya yang dilanjutkan
dengan peninjauan Daerah Irigasi Pundong di Desa Karang.
Zulkifly yang juga anggota Komisi IV DPRD Jabar
menjelaskan, kegiatan lapangan ini bertujuan untuk memperkuat substansi
regulasi agar Ranperda yang disusun benar-benar berbasis kondisi riil di
lapangan.
“Penguatan
regulasi ini penting agar Ranperda yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi
juga sesuai dengan kondisi faktual dan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Politisi senior
Partai Demokrat Jabar ini menegaskan, Pansus XI juga ingin memastikan bahwa
pemanfaatan air permukaan oleh pelaku usaha tidak merusak ekosistem serta tetap
menjaga ketersediaan air bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kami ingin
memastikan pemanfaatan air permukaan dilakukan secara bertanggung jawab, tidak
merusak ekosistem, dan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya air,” tegasnya.
Lebih
lanjut, Zulkifly berharap Ranperda Pemanfaatan Air Permukaan, setelah disahkan
menjadi Peraturan Daerah, dapat memberikan manfaat ganda. Selain menjaga
kelestarian lingkungan, regulasi ini juga diharapkan mampu menjadi salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Jawa Barat.
“Karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif agar penggunaan air permukaan, khususnya oleh industri, tetap berwawasan lingkungan dan patuh terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Syaf/sein).