![]() |
| Kepala Bapenda Kota Bandung, Drs. H. Gun Gun Sumaryana saat menjadi Narsum di podcast Basa-basi PWI Kota Bandung |
Kepala Bapenda Kota Bandung, Drs.
H. Gun Gun Sumaryana, menyampaikan capaian tersebut saat menjadi narasumber
dalam Basa Basi Podcast PWI Kota Bandung, Selasa (20/1/2026). Menurutnya,
realisasi PAD tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah daerah
dan partisipasi aktif masyarakat.
“Capaian ini menjadi kebahagiaan
kita bersama, bukan hanya Bapenda, tetapi seluruh warga Kota Bandung,” ujar Gun
Gun.
Salah satu faktor utama yang
mendorong kinerja PAD 2025 adalah peralihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari pajak provinsi menjadi pajak
kabupaten/kota. Dari sektor ini saja, kontribusi PAD tercatat mencapai sekitar
Rp800 miliar, menjadikannya penopang signifikan bagi kas daerah.
Di luar sektor tersebut, pajak
rumah makan tampil sebagai penyumbang terbesar dari kelompok pajak jasa.
Sepanjang 2025, pajak rumah makan membukukan realisasi Rp433 miliar, meningkat
dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp390 miliar.
Sebaliknya, kinerja pajak hotel
mengalami tekanan. Realisasi pajak hotel tercatat Rp389 miliar, turun
dibandingkan 2024 yang mencapai Rp424 miliar. Gun Gun menjelaskan, penurunan
ini tak lepas dari merosotnya tingkat hunian hotel pada awal 2025.
“Di bulan Maret, okupansi hotel
sempat turun hingga 31 persen. Padahal biasanya tidak pernah di bawah 50
persen,” ungkapnya.
Untuk mengatasi kondisi tersebut,
Pemerintah Kota Bandung melakukan berbagai langkah pemulihan, salah satunya
dengan menggencarkan penyelenggaraan event dan kegiatan berskala lokal maupun
nasional. Strategi ini perlahan mendorong peningkatan kunjungan dan okupansi
hotel menjelang akhir tahun, meskipun rata-rata tahunan belum sepenuhnya pulih.
Di sisi kebijakan, Bapenda juga
mengedepankan pendekatan pelayanan dan insentif fiskal. Mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta arahan Wali Kota Bandung, Bapenda
menerapkan pengurangan pokok dan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
dengan kriteria tertentu.
“Acuan kerja kami adalah memberikan
kemudahan pelayanan, tapi tetap sesuai regulasi dan tata kelola yang benar,”
tegas Gun Gun.
Selain itu, Bapenda tengah mengkaji
masukan masyarakat terkait pemberian apresiasi bagi wajib pajak yang taat dan
membayar tepat waktu. Meski demikian, setiap kebijakan baru dipastikan akan
tetap berjalan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi teknologi, Bapenda telah
mengimplementasikan sistem integrasi pelaporan pajak secara real-time. Sistem
ini telah terpasang di sekitar 1.000 perusahaan di Kota Bandung dan dinilai
efektif dalam meningkatkan transparansi serta akurasi pelaporan pajak,
khususnya dari sektor usaha.
Gun Gun menegaskan, keberhasilan
penghimpunan PAD tidak lepas dari sinergi lintas sektor, mulai dari perangkat
daerah, jajaran kewilayahan, hingga peran media dalam menyosialisasikan
kebijakan dan program perpajakan.
“Kami mengucapkan terima kasih
kepada seluruh masyarakat Kota Bandung yang senantiasa taat menjalankan kewajiban
perpajakannya. Ini adalah capaian kita bersama,” pungkasnya. (*/red).
.jpeg)