| Pansus XI DPRD Jabar kunjungi PT.Indo-Pasifik di Kab Bandung terkait peanfaatan Air Permukaan |
Anggota
Pansus XI DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat, H. Zulkifly Chaniago, BE,
mengatakan kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda resmi pansus untuk
meninjau secara langsung praktik pemanfaatan air permukaan oleh sektor
industri. Hal tersebut penting guna memastikan penggunaan air oleh perusahaan
berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut
Zulkifly, air permukaan merupakan sumber daya strategis yang menyangkut hajat
hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya tidak boleh semata-mata
berorientasi pada kepentingan ekonomi.
“Pemanfaatan
air permukaan harus memperhatikan prinsip keadilan sosial serta kelestarian
lingkungan. Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan
sumber daya ini dikelola secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia
menjelaskan, pembentukan Pansus XI DPRD Jabar dilatarbelakangi oleh
meningkatnya kebutuhan air di berbagai sektor, mulai dari industri, pertanian,
pelayanan air minum (PDAM), hingga pembangkit energi. Kondisi tersebut dinilai
berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap ketersediaan dan kualitas sumber
daya air di Jawa Barat.
Selain
itu, lanjut Zulkifly, terdapat potensi ketimpangan dalam pemanfaatan air
permukaan yang dapat memicu konflik kepentingan, baik antara industri dan
masyarakat maupun antarwilayah. Dampak lingkungan akibat eksploitasi air secara
berlebihan juga menjadi perhatian utama pansus.
“Potensi
konflik dan kerusakan lingkungan harus diantisipasi sejak dini melalui regulasi
yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Melalui
kunjungan ke PT Indo-Pasifik, Pansus XI berharap memperoleh gambaran faktual
mengenai praktik pemanfaatan air permukaan di lapangan. Temuan tersebut akan
dijadikan bahan evaluasi dan penyempurnaan Ranperda agar pengelolaan air di
Jawa Barat dapat berlangsung secara tertib, adil, dan berkelanjutan.
DPRD
Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan pemanfaatan air permukaan ke depan mampu
menjamin distribusi yang berkeadilan, menjaga daya dukung lingkungan, serta
memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan
sumber daya alam. (syaf/sein).