![]() |
| Pemkot BAndung tutup pendaftaran Petugas Gaslah |
Program Gaslah merupakan salah satu
langkah strategis Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat sistem pengelolaan
sampah berbasis kewilayahan, khususnya pada pengolahan sampah organik dari
sumbernya. Melalui program ini, Pemkot Bandung menargetkan pengurangan volume
sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Petugas Gaslah memiliki peran utama
dalam mengumpulkan sampah organik rumah tangga yang telah dipilah oleh warga,
mengolahnya di fasilitas pengolahan sampah organik skala RT dan RW, serta
mengangkut limpahan sampah organik yang tidak terolah ke titik kumpul sampah organik
tingkat RW.
Pendaftaran Petugas Gaslah telah
dibuka sejak 9 Januari dan berlangsung hingga 25 Januari 2026. Proses
pendaftaran dapat diakses melalui layanan nomor 11 pada website
besti.bandung.go.id, yaitu menu Pendaftaran Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah
Organik (Gaslah). Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi,
validasi, persetujuan, hingga penandatanganan kontrak, dilaksanakan secara
daring.
Dalam persyaratan umum, calon petugas
diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdomisili di wilayah
setempat, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun, memiliki Nomor Induk
Berusaha (NIB), serta terdaftar dan terverifikasi dalam Sistem Informasi
Kinerja Penyedia (SIKaP). Selain itu, pendaftar juga harus melampirkan surat
rekomendasi dari kelurahan.
Adapun persyaratan teknis meliputi
kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter, berkelakuan baik, jujur, disiplin, serta mampu bekerja secara mandiri
maupun dalam tim. Calon petugas juga diwajibkan mengikuti seluruh prosedur
pendaftaran melalui website resmi yang telah ditentukan.
Dari sisi kompetensi, calon Petugas
Gaslah diutamakan memiliki pengalaman di bidang pengelolaan sampah atau
kegiatan lingkungan hidup. Namun demikian, pendaftar yang belum memiliki
pengalaman tetap berpeluang ditugaskan setelah mengikuti pelatihan teknis
sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Gaslah ditargetkan mampu
mengolah sampah organik minimal 25 kilogram per hari di tingkat RW, memiliki
smartphone untuk mendukung sistem pelaporan, serta sanggup melaksanakan
pelaporan berbasis aplikasi digital.
Rangkaian pelaksanaan program Gaslah
diawali dengan kegiatan sosialisasi pada 31 Desember 2025 hingga 9 Januari
2026, dilanjutkan tahapan pendaftaran, verifikasi, validasi, dan persetujuan
pada 9–25 Januari 2026. Program ini dijadwalkan akan resmi diluncurkan pada 26
Januari 2026.
Pemerintah Kota Bandung berharap
kehadiran Petugas Gaslah dapat memperkuat pengelolaan sampah organik dari
sumbernya, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta secara signifikan
mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA. Masyarakat yang telah mendaftar
dapat memantau status pendaftaran dan hasil seleksi melalui akun masing-masing
di website : besti.bandung.go.id. (*/red).
