![]() |
| Petugas Gaslah (Pemilahan dan Pengolah Sampah) |
“Sampah bukan hanya masalah
lingkungan hidup, tetapi juga persoalan kewilayahan. Dalam tanda kutip, ini
adalah peperangan di kewilayahan. Saya sebagai wali kota akan memimpin langsung
di wilayah Kota Bandung,” ujar Farhan saat pimpin apel di Balai kota andung,
Senin (9/2/2026).
Farhan menekankan, pola
kepemimpinan penanganan sampah harus berbasis kewilayahan. Di tingkat kota,
penanganan dipimpin langsung oleh wali kota, di kecamatan oleh camat, dan di
kelurahan oleh lurah. Sementara perangkat daerah dan dinas teknis berperan
sebagai pendukung operasional di lapangan.
Sebagai langkah konkret, Farhan
menargetkan seluruh 1.596 RW di Kota Bandung wajib memiliki Petugas Gaslah
(Pemilahan dan Pengolah Sampah). Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan
menyeluruh pada Jumat mendatang untuk mengecek kesiapan dan keberadaan Gaslah
di setiap RW.
“Pada hari Jumat saya akan
melakukan pemeriksaan keseluruhan. 1.596 RW harus punya Gaslah,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Pemerintah
Kota Bandung juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Gaslah
dan kelurahan pada akhir Februari 2026. Setiap kelurahan diwajibkan menyediakan
lahan pengolahan sampah organik sebagai bagian dari penguatan sistem
pengelolaan sampah berbasis sumber.
Dalam target operasional, Farhan
menegaskan sedikitnya 40 ton sampah per hari dari 151 kelurahan harus
tertangani secara nyata di lapangan. Angka tersebut disebut sebagai target
minimal yang tidak boleh hanya berhenti pada laporan administratif.
“Target kita 40 ton sampah per hari
di 151 kelurahan sudah tertangani. Ini angka riil, jangan sampai membuat kita
terlena,” katanya.
![]() |
| Pengelolaan sampah kota Bandung |
Ia mempertanyakan logika proyeksi
pengolahan sampah yang dinilai belum sejalan dengan cakupan wilayah. Pasalnya,
KBM saat ini baru mencakup sekitar 500 RW, sementara total RW di Kota Bandung
mencapai 1.596 RW.
“Bagaimana mungkin proyeksi
pengolahan sampah oleh Gaslah di 1.596 RW justru lebih kecil dibandingkan
pengolahan di kawasan bebas sampah yang hanya mencakup 500 RW. Ini yang harus
kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Menurut Farhan, pembenahan sistem
sangat penting agar pemerintah memiliki data akurat dan transparan mengenai
jumlah sampah yang dihasilkan dan diselesaikan di setiap wilayah.
Ia juga mengingatkan bahwa
penanganan sampah di Kota Bandung saat ini berada dalam sorotan serius. Kota
Bandung disebut sedang berada “di bawah mikroskop penyidikan pidana
lingkungan”, sehingga setiap pelanggaran berpotensi berujung konsekuensi hukum.
“Siapa pun, termasuk saya, bisa
dipidana karena pelanggaran penanganan sampah. Dasar hukumnya jelas,
undang-undang persampahan,” ujarnya.
Farhan pun mengajak seluruh jajaran
pemerintahan hingga masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sampah secara
terbuka dan kolektif.
“Kita hadapi bersama, kita
selesaikan bersama. Jangan lagi menyembunyikan sampah di bawah karpet,”
pungkasnya. (rob/red).
.jpeg)
.jpeg)