Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Farhan Pimpin Penanganan Sampah Berbasis Kewilayahan, 1.596 RW Wajib Miliki Gaslah

Senin, 09 Februari 2026 | 23:48 WIB Last Updated 2026-02-10T16:52:52Z
Klik
Petugas Gaslah (Pemilahan dan Pengolah Sampah)



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya memimpin langsung penanganan persoalan sampah di Kota Bandung. Ia menilai, sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan persoalan kewilayahan yang harus ditangani secara serius, terstruktur, dan bertanggung jawab hingga ke tingkat paling bawah.

“Sampah bukan hanya masalah lingkungan hidup, tetapi juga persoalan kewilayahan. Dalam tanda kutip, ini adalah peperangan di kewilayahan. Saya sebagai wali kota akan memimpin langsung di wilayah Kota Bandung,” ujar Farhan saat pimpin apel di Balai kota andung, Senin (9/2/2026).

Farhan menekankan, pola kepemimpinan penanganan sampah harus berbasis kewilayahan. Di tingkat kota, penanganan dipimpin langsung oleh wali kota, di kecamatan oleh camat, dan di kelurahan oleh lurah. Sementara perangkat daerah dan dinas teknis berperan sebagai pendukung operasional di lapangan.

Sebagai langkah konkret, Farhan menargetkan seluruh 1.596 RW di Kota Bandung wajib memiliki Petugas Gaslah (Pemilahan dan Pengolah Sampah). Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh pada Jumat mendatang untuk mengecek kesiapan dan keberadaan Gaslah di setiap RW.

“Pada hari Jumat saya akan melakukan pemeriksaan keseluruhan. 1.596 RW harus punya Gaslah,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Gaslah dan kelurahan pada akhir Februari 2026. Setiap kelurahan diwajibkan menyediakan lahan pengolahan sampah organik sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

Dalam target operasional, Farhan menegaskan sedikitnya 40 ton sampah per hari dari 151 kelurahan harus tertangani secara nyata di lapangan. Angka tersebut disebut sebagai target minimal yang tidak boleh hanya berhenti pada laporan administratif.

“Target kita 40 ton sampah per hari di 151 kelurahan sudah tertangani. Ini angka riil, jangan sampai membuat kita terlena,” katanya.

Pengelolaan sampah kota Bandung


Berdasarkan data sementara, Kawasan Bebas Sampah (KBS/KBM) diklaim mampu mengolah sekitar 45 ton sampah per hari. Namun Farhan menegaskan akan melakukan audit untuk memastikan akurasi data tersebut.

Ia mempertanyakan logika proyeksi pengolahan sampah yang dinilai belum sejalan dengan cakupan wilayah. Pasalnya, KBM saat ini baru mencakup sekitar 500 RW, sementara total RW di Kota Bandung mencapai 1.596 RW.

“Bagaimana mungkin proyeksi pengolahan sampah oleh Gaslah di 1.596 RW justru lebih kecil dibandingkan pengolahan di kawasan bebas sampah yang hanya mencakup 500 RW. Ini yang harus kita perbaiki bersama,” tegasnya.

Menurut Farhan, pembenahan sistem sangat penting agar pemerintah memiliki data akurat dan transparan mengenai jumlah sampah yang dihasilkan dan diselesaikan di setiap wilayah.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan sampah di Kota Bandung saat ini berada dalam sorotan serius. Kota Bandung disebut sedang berada “di bawah mikroskop penyidikan pidana lingkungan”, sehingga setiap pelanggaran berpotensi berujung konsekuensi hukum.

“Siapa pun, termasuk saya, bisa dipidana karena pelanggaran penanganan sampah. Dasar hukumnya jelas, undang-undang persampahan,” ujarnya.

Farhan pun mengajak seluruh jajaran pemerintahan hingga masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sampah secara terbuka dan kolektif.

“Kita hadapi bersama, kita selesaikan bersama. Jangan lagi menyembunyikan sampah di bawah karpet,” pungkasnya. (rob/red).

×
Berita Terbaru Update