![]() |
| Teras Cihampelas akan ditata oleh Pemkot Bandung |
Menurut Farhan, Pemkot Bandung
telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bandung melalui
penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kerja sama tersebut difokuskan pada
pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami sudah bekerja sama dengan
Kejaksaan Negeri melalui MoU khususnya untuk pendampingan unsur perdata dan
tata usaha negara. Ini penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki
dasar hukum yang kuat,” ujar Farhan, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, Pemkot Bandung juga
mengajukan analisis secara paralel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
khususnya melalui fungsi Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah).
Langkah ini ditempuh sebagai upaya preventif agar proses pembongkaran Teras
Cihampelas tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
“Kami juga mengajukan analisis dari
Korsupgah KPK untuk memastikan bahwa nanti proses pembongkaran tidak
menimbulkan potensi kerugian negara. Prinsipnya, semua harus clear secara
hukum,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Bandung masih
melakukan kajian menyeluruh dari sisi teknis maupun administratif. Farhan
menjelaskan, evaluasi mencakup struktur bangunan serta pembagian kewenangan
lintas perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut.
![]() |
| Inilah kondisi terkini Teras Cihampelas yang akan ditata oleh Pemkot Bandung |
“Setelah kajian struktur dan
tupoksi masing-masing perangkat daerah selesai, kami rapikan administrasinya.
Kalau semuanya sudah rapi saya akan menghadap Pak Gubernur untuk menyerahkan
perizinan, setelah itu baru kita mulai,” jelas Farhan.
Pemkot Bandung menegaskan, penataan
Teras Cihampelas bukan sekadar persoalan fisik, melainkan juga bagian dari
upaya pembenahan tata kelola aset dan ruang publik agar lebih tertib, aman,
serta sesuai regulasi. (*/red).

.jpeg)