Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penataan Teras Cihampelas, Pemkot Bandung Gandeng Kejaksaan dan KPK untuk Pastikan Kepastian Hukum

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:50 WIB Last Updated 2026-02-14T15:54:01Z
Klik
        Teras Cihampelas akan ditata oleh Pemkot Bandung 


BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mematangkan rencana penataan kawasan Teras Cihampelas dengan mengedepankan aspek kehati-hatian dan kepastian hukum. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menghindari potensi persoalan hukum, termasuk risiko kerugian negara.

Menurut Farhan, Pemkot Bandung telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bandung melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kerja sama tersebut difokuskan pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri melalui MoU khususnya untuk pendampingan unsur perdata dan tata usaha negara. Ini penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Farhan, Kamis (12/2/2026).

Selain itu, Pemkot Bandung juga mengajukan analisis secara paralel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya melalui fungsi Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah). Langkah ini ditempuh sebagai upaya preventif agar proses pembongkaran Teras Cihampelas tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

“Kami juga mengajukan analisis dari Korsupgah KPK untuk memastikan bahwa nanti proses pembongkaran tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Prinsipnya, semua harus clear secara hukum,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Bandung masih melakukan kajian menyeluruh dari sisi teknis maupun administratif. Farhan menjelaskan, evaluasi mencakup struktur bangunan serta pembagian kewenangan lintas perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut.

Inilah kondisi terkini Teras Cihampelas yang akan ditata oleh Pemkot Bandung



Beberapa perangkat daerah yang dilibatkan antara lain Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta unsur kewilayahan setempat. Seluruh proses kajian dan administrasi dikoordinasikan oleh Asisten Daerah (Asda) III guna memastikan penataan berjalan rapi dan akuntabel.

“Setelah kajian struktur dan tupoksi masing-masing perangkat daerah selesai, kami rapikan administrasinya. Kalau semuanya sudah rapi saya akan menghadap Pak Gubernur untuk menyerahkan perizinan, setelah itu baru kita mulai,” jelas Farhan.

Pemkot Bandung menegaskan, penataan Teras Cihampelas bukan sekadar persoalan fisik, melainkan juga bagian dari upaya pembenahan tata kelola aset dan ruang publik agar lebih tertib, aman, serta sesuai regulasi. (*/red).

×
Berita Terbaru Update