Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemnaker Tegaskan Aduan THR 2026 Ditindaklanjuti Sampai Tuntas, Pengawas Diminta Bergerak Cepat

Jumat, 27 Maret 2026 | 22:12 WIB Last Updated 2026-03-27T15:12:33Z
Klik
Menteri Naker Yassierli : Aduan Pembayaran THR Pasti ditindaklanjuti

   
JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 ditangani secara serius dan tidak berhenti pada proses administrasi semata. Langkah ini diambil menyusul masih tingginya jumlah laporan dari pekerja/buruh terkait hak tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya para gubernur, harus segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Aduan tersebut berasal dari Posko THR Kemnaker maupun posko serupa di dinas tenaga kerja daerah.

Menurut Yassierli, kehadiran negara harus dirasakan secara nyata oleh pekerja, terutama ketika hak mereka terancam tidak dipenuhi oleh perusahaan. Ia menekankan bahwa laporan yang masuk tidak boleh dibiarkan menumpuk tanpa kejelasan penyelesaian.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan. Harus ada tindakan konkret hingga hak pekerja dipenuhi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia juga meminta pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan, melakukan pemeriksaan, hingga memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa proses penanganan aduan terus berjalan. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.

Selain itu, tercatat 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai. Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah terus mengawal setiap aduan agar berujung pada pemenuhan hak pekerja secara nyata.

Ismail menambahkan, pengawas ketenagakerjaan akan terus memantau seluruh laporan hingga menghasilkan penyelesaian yang konkret dan terukur. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk tidak menunda kewajiban pembayaran THR.

“Perusahaan harus patuh membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan, tanpa menunggu teguran. Ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap pekerja,” tegasnya.

Pemerintah pun memastikan akan terus hadir untuk melindungi hak pekerja, terutama dalam momentum penting menjelang hari raya keagamaan. (*/red). 

×
Berita Terbaru Update