![]() |
| Menteri Naker Yassierli : Aduan Pembayaran THR Pasti ditindaklanjuti |
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli,
menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya para gubernur, harus segera
mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk.
Aduan tersebut berasal dari Posko THR Kemnaker maupun posko serupa di dinas
tenaga kerja daerah.
Menurut Yassierli, kehadiran negara
harus dirasakan secara nyata oleh pekerja, terutama ketika hak mereka terancam
tidak dipenuhi oleh perusahaan. Ia menekankan bahwa laporan yang masuk tidak
boleh dibiarkan menumpuk tanpa kejelasan penyelesaian.
“Pengawasan tidak boleh berhenti
pada pendataan. Harus ada tindakan konkret hingga hak pekerja dipenuhi,”
ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia juga meminta pengawas
ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bergerak cepat
dalam menindaklanjuti laporan, melakukan pemeriksaan, hingga memastikan
perusahaan memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa proses penanganan aduan terus berjalan.
Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil
Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.
Selain itu, tercatat 1.461 kasus
masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah terus mengawal setiap aduan agar
berujung pada pemenuhan hak pekerja secara nyata.
Ismail menambahkan, pengawas
ketenagakerjaan akan terus memantau seluruh laporan hingga menghasilkan
penyelesaian yang konkret dan terukur. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk
tidak menunda kewajiban pembayaran THR.
“Perusahaan harus patuh membayar
THR tepat waktu dan sesuai ketentuan, tanpa menunggu teguran. Ini adalah bentuk
tanggung jawab terhadap pekerja,” tegasnya.
Pemerintah pun memastikan akan
terus hadir untuk melindungi hak pekerja, terutama dalam momentum penting
menjelang hari raya keagamaan. (*/red).
