Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dishub Bandung Gencarkan Penertiban Parkir Liar, 31 Kendaraan Ditindak di Delapan Titik

Senin, 27 April 2026 | 12:20 WIB Last Updated 2026-04-27T05:20:40Z
Klik
Dishub kota Bandung bersama TNi-Polri  menertibkan parkir Liar di beberapa titik ruas kota Bandung


 
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Dinas Perhubungan Kota Bandung terus memperkuat penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan strategis. Dalam operasi gabungan bersama TNI dan Polri pada Sabtu, 25 April 2026, sebanyak 31 kendaraan berhasil ditindak di delapan lokasi berbeda.

Penertiban difokuskan di kawasan pusat kota dan destinasi wisata, meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Panjunan, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Pasirkaliki, Jalan Wastukancana, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Lombok.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh menjelaskan, dari total pelanggaran yang ditemukan, delapan sepeda motor diamankan. Sementara itu, 23 kendaraan roda empat ditindak melalui tilang manual dan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

“Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk edukasi, khususnya bagi pengendara dari luar kota, bahwa parkir di atas trotoar tidak diperbolehkan di Kota Bandung,” ujarnya.

Selain penilangan, petugas juga melakukan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan ruang publik, seperti trotoar, tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki.

Dishub menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi. Di sisi lain, masyarakat juga diajak berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran parkir melalui kanal resmi yang tersedia.

Melalui penertiban berkelanjutan ini, Dishub berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas serta kenyamanan bersama bagi warga dan pengunjung Kota Bandung. (ray/red).

×
Berita Terbaru Update