![]() |
| Dishub kota Bandung bersama TNi-Polri menertibkan parkir Liar di beberapa titik ruas kota Bandung |
Penertiban difokuskan di kawasan
pusat kota dan destinasi wisata, meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Otto
Iskandardinata, Jalan Panjunan, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Pasirkaliki,
Jalan Wastukancana, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Lombok.
Kepala Seksi Ketertiban
Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh menjelaskan, dari total
pelanggaran yang ditemukan, delapan sepeda motor diamankan. Sementara itu, 23
kendaraan roda empat ditindak melalui tilang manual dan sistem tilang
elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
“Penindakan ini kami lakukan
sebagai bentuk edukasi, khususnya bagi pengendara dari luar kota, bahwa parkir
di atas trotoar tidak diperbolehkan di Kota Bandung,” ujarnya.
Selain penilangan, petugas juga
melakukan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar aturan. Langkah ini
merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan
ruang publik, seperti trotoar, tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki.
Dishub menegaskan, pengawasan akan
terus dilakukan secara rutin, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi. Di
sisi lain, masyarakat juga diajak berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran
parkir melalui kanal resmi yang tersedia.
Melalui penertiban berkelanjutan
ini, Dishub berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas serta kenyamanan
bersama bagi warga dan pengunjung Kota Bandung. (ray/red).
