![]() |
| Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah didampingi Kadinkes dan Dinas P3A Jabar |
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa
Barat, Siti Muntamah, mengatakan penyusunan Ranperda ini merupakan tindak
lanjut dari aspirasi masyarakat, salah satunya melalui audiensi dengan Giga
Indonesia.
“Ada dorongan dari masyarakat agar
pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang dapat memperkuat perlindungan
keluarga dari berbagai tantangan sosial saat ini,” ujarnya di Bandung, Senin
(4/5/2026).
Menurut Siti, kebutuhan regulasi
ini tidak hanya dilatarbelakangi oleh dinamika sosial yang berkembang, tetapi
juga karena sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat telah lebih dulu memiliki
aturan serupa. Karena itu, pihaknya menilai pembentukan Ranperda di tingkat
provinsi menjadi langkah strategis untuk memperkuat kebijakan yang lebih
terintegrasi.
Dalam proses penyusunannya, Komisi V DPRD Jabar telah melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum Setda, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

Pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Jabar bersama Dinkes dan Dinas P3A Jabar
Sementara itu, Ketua Giga
Indonesia, Euis Sunarti, menyampaikan sejumlah catatan terkait kondisi sosial
di Jawa Barat. Ia menyoroti meningkatnya berbagai persoalan yang berdampak pada
ketahanan keluarga, termasuk tantangan di ruang digital.
Selain itu, data dari Komisi
Penanggulangan AIDS Jawa Barat menunjukkan adanya peningkatan kasus HIV dalam
beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 8.620 kasus baru, meningkat menjadi
9.710 kasus pada 2023, dan kembali naik menjadi 10.405 kasus pada 2024.
DPRD Jawa Barat menegaskan,
Ranperda yang tengah disusun diharapkan mampu menjadi payung hukum yang tidak
hanya bersifat preventif, tetapi juga adaptif terhadap perubahan sosial, dengan
tetap mengedepankan perlindungan keluarga serta kesejahteraan masyarakat secara
luas. (*/sein).
.jpeg)