![]() |
| Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi saat monitoring kegiatan warga binaan di LP Kelas I Malang |
Komitmen tersebut disampaikan
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat memberikan sambutan kepada
warga binaan dan peserta magang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kamis
(7/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Cris
menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam
UUD 1945, tanpa terkecuali.
“Pemerintah hadir untuk menjamin
masa depan warga binaan setelah masa pembinaan selesai. Melalui kebijakan dan
perlakuan khusus, kami ingin memastikan mereka dapat kembali bekerja maupun
berwirausaha di tengah masyarakat,” ujar Cris.
Sebagai langkah konkret, Kemnaker
sejak awal 2025 telah membentuk Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus.
Direktorat tersebut memiliki tugas memfasilitasi kelompok tenaga kerja khusus,
termasuk mantan warga binaan, agar memperoleh akses kerja yang setara.
Menurut Cris, kebijakan itu menjadi
bagian dari upaya pemerintah memperkuat reintegrasi sosial dan ekonomi mantan
warga binaan melalui pelatihan keterampilan dan program magang kerja.
“Dengan pembekalan keterampilan dan
kesiapan mental, diharapkan warga binaan lebih siap saat kembali ke lingkungan
sosial dan dunia kerja,” katanya.
![]() |
| Sekjen Kemnaker Cris bersama jajaran petugas LP Kelas I Malang |
Kerja sama itu difokuskan untuk
memastikan proses transisi warga binaan menuju dunia kerja berjalan optimal
sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas setelah menjalani masa
pembinaan.
Cris menilai, pemberian kesempatan
kerja bagi mantan warga binaan merupakan bagian penting dari perlindungan hak
asasi manusia dan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif.
“Membuka kesempatan kerja bagi
mantan warga binaan adalah wujud penegakan hak asasi manusia. Kami berharap
dukungan semua pihak agar kesempatan kerja yang inklusif dapat terwujud bagi
seluruh warga negara,” pungkasnya. (*/red).

