Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi I DPRD Jabar Dukung Penuh Pilkades E-Voting, Transparan dan Percepat Penghitungan Suara

Kamis, 21 Mei 2026 | 00:15 WIB Last Updated 2026-05-20T17:15:39Z
Klik
Sekretaris Komisi I DPRD Jabar H.Memo Hermawan, dari Fraksi PDI Perjuangan


BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA — Jawa Barat menjadi salah satu daerah percontohan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem elektronik atau E-Voting pada tahun 2026. Sistem pemungutan suara digital tersebut dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus mempercepat proses penghitungan suara.

Pelaksanaan Pilkades berbasis E-Voting sebelumnya telah diterapkan di beberapa daerah, di antaranya di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang pada Februari dan Maret 2026 lalu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun terus mempersiapkan penerapan sistem serupa di sejumlah kabupaten lainnya.

Tercatat hingga akhir tahun 2026, sekitar 500 kepala desa di berbagai wilayah Jawa Barat akan berakhir masa jabatannya. Beberapa daerah yang akan melaksanakan Pilkades antara lain Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Subang.

Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat, Memo Hermawan, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak berbasis digital tersebut.

“Pelaksanaan Pilkades serentak mendatang harus lebih baik dan lebih sukses dibanding sebelumnya. Karena itu seluruh persiapan harus benar-benar matang, baik administrasi, teknis, maupun sarana pendukung lainnya,” kata Memo di Bandung, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, penerapan sistem E-Voting menjadi langkah maju dalam modernisasi demokrasi di tingkat desa. Selain meminimalisasi potensi kecurangan, sistem digital juga dinilai mampu menciptakan proses pemilihan yang lebih efektif dan efisien.

Pada kesempatan itu, Memo menjelaskan pelaksanaan Pilkades terbaru mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa serta petunjuk teknis dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib memberitahukan kepada kepala desa enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir untuk kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten.

Meski demikian, Memo mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, terutama jaringan internet yang stabil di wilayah pedesaan.

“Kesiapan jaringan internet menjadi faktor penting dalam pelaksanaan E-Voting. Selain itu, sosialisasi dan edukasi literasi digital kepada masyarakat juga harus dilakukan secara intensif agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar dan minim kendala,” ujarnya.

Komisi I DPRD Jawa Barat berharap penerapan sistem E-Voting dalam Pilkades dapat menjadi solusi untuk menciptakan proses demokrasi desa yang lebih modern, transparan, dan akuntabel di masa mendatang. (Adip/sein).

×
Berita Terbaru Update