![]() |
| Sekretaris Komisi I DPRD Jabar H.Memo Hermawan, dari Fraksi PDI Perjuangan |
Pelaksanaan Pilkades berbasis
E-Voting sebelumnya telah diterapkan di beberapa daerah, di antaranya di
Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang pada Februari dan Maret 2026 lalu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun terus mempersiapkan penerapan sistem serupa
di sejumlah kabupaten lainnya.
Tercatat hingga akhir tahun 2026,
sekitar 500 kepala desa di berbagai wilayah Jawa Barat akan berakhir masa
jabatannya. Beberapa daerah yang akan melaksanakan Pilkades antara lain
Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung
Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten
Subang.
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa
Barat, Memo Hermawan, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah berkoordinasi dengan pemerintah
kabupaten guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak berbasis digital
tersebut.
“Pelaksanaan Pilkades serentak mendatang
harus lebih baik dan lebih sukses dibanding sebelumnya. Karena itu seluruh
persiapan harus benar-benar matang, baik administrasi, teknis, maupun sarana
pendukung lainnya,” kata Memo di Bandung, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, penerapan sistem
E-Voting menjadi langkah maju dalam modernisasi demokrasi di tingkat desa.
Selain meminimalisasi potensi kecurangan, sistem digital juga dinilai mampu
menciptakan proses pemilihan yang lebih efektif dan efisien.
Pada kesempatan itu, Memo
menjelaskan pelaksanaan Pilkades terbaru mengacu pada ketentuan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa serta
petunjuk teknis dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan
masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk
satu periode berikutnya. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib
memberitahukan kepada kepala desa enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir
untuk kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
kabupaten.
Meski demikian, Memo mengingatkan
pemerintah daerah agar memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, terutama
jaringan internet yang stabil di wilayah pedesaan.
“Kesiapan jaringan internet menjadi
faktor penting dalam pelaksanaan E-Voting. Selain itu, sosialisasi dan edukasi
literasi digital kepada masyarakat juga harus dilakukan secara intensif agar
pelaksanaan Pilkades berjalan lancar dan minim kendala,” ujarnya.
Komisi I DPRD Jawa Barat berharap
penerapan sistem E-Voting dalam Pilkades dapat menjadi solusi untuk menciptakan
proses demokrasi desa yang lebih modern, transparan, dan akuntabel di masa
mendatang. (Adip/sein).
