Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi V DPRD Jabar Kawal MoU Pengelolaan Masjid di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi

Rabu, 20 Mei 2026 | 09:35 WIB Last Updated 2026-05-20T02:35:55Z
Klik
Komisi V DPRD Jabar kunjungi SMAN 3 Sukabumi terkait pengelolaan Masjid



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,---  Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat siap mengawal proses penyusunan nota kesepahaman (MOU) terkait pengelolaan masjid yang berada di lingkungan SMA Negeri 3 Kota Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan masjid sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, A Yamin, mengatakan polemik yang muncul terkait pengelolaan masjid perlu segera diselesaikan melalui aturan yang jelas dan disepakati bersama.

“Ada sedikit gejolak yang harus kita cari solusinya bersama. Alhamdulillah sudah disepakati akan dibuat MOU atau aturan terkait kerja sama pengelolaan masjid yang berada di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi,” ujar A Yamin usai kunjungan kerja ke sekolah tersebut, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat nantinya akan menyusun kerja sama dengan masyarakat setempat dan pihak sekolah terkait pengelolaan masjid. Penyusunan MOU tersebut juga harus menyesuaikan aturan pengelolaan rumah ibadah serta regulasi pengelolaan SMA dan SMK di bawah kewenangan pemerintah daerah.

“Setelah ada aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi persoalan dalam pengelolaan masjid sehingga suasana tetap tertib dan kondusif,” katanya.

Pengawasan SPMB 

Komisi V saat membahas pengelolaan Masjid di SMAN 3 Sukabumi




Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Jabar, H.M. Hasbullah Rahmad, menegaskan pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lingkungan sekolah, termasuk persoalan pengelolaan fasilitas pendidikan dan keagamaan.

Selain itu, Hasbullah juga mengingatkan Dinas Pendidikan Jawa Barat bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 1 hingga 13 agar mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 secara maksimal.

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan SPMB berjalan transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Kita ingin pelaksanaan SPMB tahun ini tidak lagi dicederai praktik-praktik yang merusak kepercayaan masyarakat. Pengawasan harus diperketat sesuai regulasi dan SOP agar tidak terjadi penyimpangan maupun praktik jual bangku,” tegasnya. (*/red).

×
Berita Terbaru Update