![]() |
| Wali kota Bandung dan Pimpanan Dewan memperlihatkan Perda yang di sahkan |
Perda yang disahkan meliputi Perda
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
serta Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan
Seksual.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
mengapresiasi kinerja DPRD, khususnya Panitia Khusus 13 dan 14, yang telah
menuntaskan pembahasan kedua regulasi tersebut.
"Kedua perda ini menjadi landasan hukum yang penting dalam menjaga ketertiban, menciptakan rasa aman, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat Kota Bandung," ujar Farhan.

Wali kota Bandug M.Farhan memberikan sambutan atas Perda yg disahkan
Menurutnya, Perda Ketertiban Umum
disusun untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dinamika perkotaan,
sedangkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko lebih
menitikberatkan pada upaya pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, dan
pengendalian persoalan sosial tanpa bersifat diskriminatif.
Dengan disahkannya dua perda
tersebut, Pemkot Bandung berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan,
menjaga ketenteraman publik, serta mewujudkan Kota Bandung yang lebih aman,
tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (ray/red).
