Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bangun Tanpa PBG, Disciptabintar Kota Bandung Dinilai Lamban Bertindak

Rabu, 01 Juli 2026 | 20:05 WIB Last Updated 2026-07-01T13:05:45Z
Klik
Pembangunan Toko di Jalan Sukagalij Kel.Cipedes KEc. Sukajadi dibangun tanpa miliki PBG, Disciptabintar lamban bertindak



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pembangunan sebuah gedung yang diduga akan digunakan sebagai toko waralaba di Jalan Sukagalih, RT 01 RW 07, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut tetap berjalan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara tindakan tegas dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung belum juga terlihat.

Sebelumnya, petugas pengawasan Disciptabintar, Jaka, menyatakan pihaknya akan melakukan penyegelan karena pembangunan telah melanggar aturan. Bahkan, surat pengajuan tindakan disebut telah dikirimkan. Pengembang juga mengakui telah memulai pembangunan sebelum izin PBG diterbitkan.

Namun hingga kini, aktivitas pembangunan masih berlangsung siang dan malam tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi yang berwenang.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran. Meski demikian, ia menjelaskan Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek tersebut tanpa adanya permintaan dari Disciptabintar.

"Penindakan menjadi kewenangan Disciptabintar. Satpol PP hanya melakukan pendampingan apabila diminta," ujarnya.

Setumpukan besi bangunan sudah dilokasi pembanguan Toko


Pemerintah Kecamatan Sukajadi juga mengaku telah berupaya memediasi persoalan tersebut. Sekretaris Camat Sukajadi, Jajang, mengatakan pihaknya telah mengundang pengembang dan meminta pembangunan dihentikan sementara hingga izin PBG diterbitkan. Namun, pertemuan hanya dihadiri perwakilan perusahaan dan tidak menghasilkan kesepakatan.

"Kami sudah meminta agar aktivitas dihentikan sementara, tetapi hingga sekarang pembangunan tetap berjalan. Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan," kata Jajang.

Lambannya penindakan memunculkan kritik dari berbagai pihak karena dinilai dapat mencederai kepastian hukum dan memberi kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan. Masyarakat kini menanti langkah tegas Disciptabintar untuk menegakkan regulasi secara adil tanpa membedakan pelaku usaha mana pun, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang tata ruang tetap terjaga. (*/red).

×
Berita Terbaru Update