![]() |
| Pembangunan Toko di Jalan Sukagalij Kel.Cipedes KEc. Sukajadi dibangun tanpa miliki PBG, Disciptabintar lamban bertindak |
Sebelumnya, petugas pengawasan
Disciptabintar, Jaka, menyatakan pihaknya akan melakukan penyegelan karena
pembangunan telah melanggar aturan. Bahkan, surat pengajuan tindakan disebut
telah dikirimkan. Pengembang juga mengakui telah memulai pembangunan sebelum
izin PBG diterbitkan.
Namun hingga kini, aktivitas
pembangunan masih berlangsung siang dan malam tanpa hambatan. Kondisi tersebut
memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan
oleh instansi yang berwenang.
Kepala Satpol PP Kota Bandung,
Bambang Sukardi, menegaskan pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran. Meski
demikian, ia menjelaskan Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan
proyek tersebut tanpa adanya permintaan dari Disciptabintar.
"Penindakan menjadi kewenangan Disciptabintar. Satpol PP hanya melakukan pendampingan apabila diminta," ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Sukajadi juga
mengaku telah berupaya memediasi persoalan tersebut. Sekretaris Camat Sukajadi,
Jajang, mengatakan pihaknya telah mengundang pengembang dan meminta pembangunan
dihentikan sementara hingga izin PBG diterbitkan. Namun, pertemuan hanya
dihadiri perwakilan perusahaan dan tidak menghasilkan kesepakatan..jpeg)
Setumpukan besi bangunan sudah dilokasi pembanguan Toko
"Kami sudah meminta agar
aktivitas dihentikan sementara, tetapi hingga sekarang pembangunan tetap
berjalan. Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan,"
kata Jajang.
Lambannya penindakan memunculkan
kritik dari berbagai pihak karena dinilai dapat mencederai kepastian hukum dan
memberi kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan. Masyarakat kini
menanti langkah tegas Disciptabintar untuk menegakkan regulasi secara adil
tanpa membedakan pelaku usaha mana pun, sehingga kepercayaan publik terhadap
penegakan hukum di bidang tata ruang tetap terjaga. (*/red).
