Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Periksa Seluruh Perizinan Usaha

Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:08 WIB Last Updated 2026-08-04T03:08:56Z
Klik
     Pemkot Bandung pasang Line pembatas di Bekas 10 Pohon peneduh jln LLRE Martadinata (Jln Riau)

 

BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota Bandung memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau). Selain mengusut dugaan tindak pidana lingkungan, Pemkot kini memeriksa seluruh dokumen perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penyelidikan yang dilakukan sejak akhir Juni 2026 mengalami perkembangan signifikan. Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah kini ditingkatkan menjadi dugaan tindak pidana yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Prosesnya sudah meningkat. Karena itu penanganan kini melibatkan PPNS, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Di sisi lain, Pemkot melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama DPMPTSP menelusuri legalitas bangunan dan usaha di kawasan tersebut. Pemeriksaan mencakup izin operasional lapangan padel, kafe hingga videotron yang diduga memiliki keterkaitan dengan penebangan pohon.

Wali kota Bandung M. Farhan tegaskan kasus penebangan 10 Pohon akan terus ditindaklanjuti,
bahkan termasuk perizinan usahanya


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, masih ditemukan sejumlah perizinan yang belum lengkap, bahkan ada yang belum diajukan. Jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya, Pemkot memastikan akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.


Selain proses hukum, Pemkot juga menyiapkan rehabilitasi kawasan dengan menanam pohon pengganti berukuran besar agar fungsi peneduh dapat segera kembali. Farhan juga telah menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Inspektorat untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

Pemkot menegaskan setiap pelaku usaha tidak hanya wajib memenuhi aspek perizinan, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar.(rob/red).

×
Berita Terbaru Update