BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,---
Pemerintah Kota Bandung memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon
peneduh di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau). Selain mengusut dugaan tindak
pidana lingkungan, Pemkot kini memeriksa seluruh dokumen perizinan usaha yang
diduga berkaitan dengan penebangan tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
mengatakan penyelidikan yang dilakukan sejak akhir Juni 2026 mengalami
perkembangan signifikan. Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran
Peraturan Daerah kini ditingkatkan menjadi dugaan tindak pidana yang berpotensi
melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Prosesnya sudah meningkat.
Karena itu penanganan kini melibatkan PPNS, Gakkum Kementerian Lingkungan
Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung,"
ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Di sisi lain, Pemkot melalui Dinas
Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama DPMPTSP
menelusuri legalitas bangunan dan usaha di kawasan tersebut. Pemeriksaan
mencakup izin operasional lapangan padel, kafe hingga videotron yang diduga
memiliki keterkaitan dengan penebangan pohon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal,
masih ditemukan sejumlah perizinan yang belum lengkap, bahkan ada yang belum
diajukan. Jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya,
Pemkot memastikan akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.
Wali kota Bandung M. Farhan tegaskan kasus penebangan 10 Pohon akan terus ditindaklanjuti,
bahkan termasuk perizinan usahanya
Selain proses hukum, Pemkot juga
menyiapkan rehabilitasi kawasan dengan menanam pohon pengganti berukuran besar
agar fungsi peneduh dapat segera kembali. Farhan juga telah menginstruksikan
Sekretaris Daerah dan Inspektorat untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan
aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.
Pemkot menegaskan setiap pelaku
usaha tidak hanya wajib memenuhi aspek perizinan, tetapi juga harus menjaga
kelestarian lingkungan serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat
sekitar.(rob/red).

