| Sekretaris DPRD Jabar, Dr.H. Dodi Sukmayana, SE, MM (foto:dok.fabara). |
Sekretaris DPRD Jawa Barat Dodi
Sukmayana mengatakan, gerakan ini tidak hanya menyasar kebersihan lingkungan
kantor, tetapi juga mendorong perubahan perilaku seluruh pegawai dalam
mengelola sampah.
“Gerakan satu hari tanpa sampah ini
diharapkan akan membuat lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat bersih,
mengurangi beban petugas kebersihan dan terutama mengurangi jumlah sampah ke
TPA,” kata Dodi di Kota Bandung, Jumat (2/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, pegawai
diminta tidak menghasilkan sampah di lingkungan kantor. Sampah yang berasal
dari konsumsi pribadi, termasuk sisa makanan, diimbau dibawa kembali ke rumah
untuk dikelola.
“Kalau misalkan ada sampah makanan
bekas pisang, kulit pisang tersebut diimbau tidak dibuang di kantor, tetapi
dibawa ke rumah. Pegawai tidak boleh menghasilkan sampah,” tegasnya.
Tak berhenti pada imbauan,
Sekretariat DPRD Jabar juga menyiapkan mekanisme denda. Pegawai yang tetap
membuang sampah di lingkungan kantor direncanakan dikenai denda sekitar Rp1.000
untuk setiap jenis sampah.
Dodi mengatakan, penerapan denda
tersebut direncanakan mulai Januari 2027. Uang yang terkumpul nantinya
diarahkan untuk mendukung program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan
kegiatan sosial lainnya.
Ia berharap gerakan Jumat tanpa
sampah tidak berhenti sebagai aturan internal, tetapi menjadi kebiasaan baru
seluruh pegawai Sekretariat DPRD Jabar dalam mengurangi sampah dari sumbernya.
“Harapannya semua pegawai mendukung
dan melaksanakan gerakan satu hari tanpa sampah ini setiap Jumat,” pungkasnya(*/red).