Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sukri : Perum DAMRI Berbenah Diri Penuhi Tuntut Hak Normatif FK-PDB

Rabu, 26 April 2017 | 17:28 WIB Last Updated 2017-04-26T10:28:35Z
Klik

Aksi damai FK-PDB didepan fedung sate tuntut Hak Normatif
 (foto;ist)
BANDUNG,FAKTABANDUNGRAYA.COM,- Sebanyak 38 orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Damri Bandung (FK-PDB) melakukan aksi damai di depan Gedung Sate menuntut hak-hak Normatif dan menyampaikan hasil putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Repubblik Indonesia berdasarkan Undang-undang yang berkekuatan Hukum Tetap, Rabu (26/04).

Salah seorang perwakilan FK-PDB, mengatakan, walaupun putusan PK MA sudah memeiliki kekuatan hukum tetap, tapi pihak manajeman Perum DAMRI melalui SK Direksi Perum DAMRI dan PKB yang dinyatakan Batal Demi Hukum menurut putusan Kasasi tersebut. Perum DAMRI oleh FK-PDB telah dianggap tetap menerbitkan dan memaksakan PKB periode 2016-2018.

Adapun tuntutan FK-PDB diantaranya, Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mengacu pada rumusan PT. Asuransi Jiwasraya; PKB 2012-2014 yang dianggap Batal Hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 91 Ayat (1) dan (2) tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan hasil Peninjauan Kembali MA-RI.

Menurut team management Perum DAMRI Bandung, Ahmad Sukri selaku Asmen SDM didampingi Nino selaku Manager SDM, Keuangan & Administrasi Umum Perum DAMRI Bandung kepada wartawan mengatakan, bahwa sejak awal 2017 lalu, team management telah berupaya dan berusaha melakukan perubahan-perubahan kearah lebih baik demi menuju kesejahteraan para karyawannya.

Sukri mengatakan, bahwa teamnya sudah mengupayakan perihal gaji dan pesangon sesuai UMK, pemberlakuan BPJS bagi karyawan, istri karyawan dan tiga orang anak karyawan usia pendidikan, termasuk asuransi apabila terjadi kecelakaan pada karyawan (pengemudi) dengan melihat seberapa besar kesalahan pengemudi. Bila kecelakaan terjadi bukan atas kesalahan pengemudi, maka semua biaya ditanggung perusahaan.

Ditambahkan Sukri bahwa selama ini Perum DAMRI tidak mengakui keberadaan FK-PDB “Yang kami akui hanya Serikat Karyawan Damri (SKARDA),adapun FK-PDB hanya beranggotakan kebanyakan Purna dan dalam hal ini sudah menyalahi aturan Forum itu Sendiri yang seharusnya Forum itu beranggotakan karyawan DAMRI”jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sukri menghimbau dan mengajak kepada karyawan DAMRI untuk lebih rajin bekerja karena makin rajin akan mendapatkan pendapatan lebih baik dari setiap kinerja mereka.

Sementara itu, Nino mengatakan, meski Perum DAMRI berada dibawah naungan BUMN tetapi kita tidak mendapat subsidi dari pemerintah pusat, terkecuali bantuan kendaraan, sedang untuk pengurusan surat izin, STNK, Solar, biaya perawatan, Dan lain-lain dibebankan kepada kita!” tandas Nino.

“Termasuk gaji dan pesangon karyawan pun, kita yang harus mengumpulkan, mengatur dan membayarkannya!’’ tandasnya. (sein).

×
Berita Terbaru Update