Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Klaim Sudah Lebih Baik, PT Pangjaya Mulia Berharap Satgas Sektor 21 Buka Kembali Lubang Pembuangan Limbah

Jumat, 08 Juni 2018 | 02:58 WIB Last Updated 2018-06-21T03:50:52Z
FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG - Manajemen PT. Sinar Pangjaya Mulia menggelar konferensi pers bersama Komandan Sektor 21 Satgas Citarum, Kol Inf Yusep Sudrajat. Dalam kegiatan tersebut, pihak manajemen pabrik bermaksud untuk meminta pertimbangan Satgas Citarum Sektor 21 agar membuka lubang saluran pembuangan limbah pabrik yang sudah sepuluh hari yang lalu ditutup oleh Tim Satgas Citarum Sektor 21 dibawah komando Kol Inf Yusep Sudrajat.

Edy Sukandar, selaku pemilik pabrik yang didampingi Kuasa Hukum perusahaan dan beberapa Kepala Bagian perusahaan secara langsung mengutarakan maksudnya kepada Komandan Sektor 21 dihadapan sejumlah wartawan dan penggiat lingkungan agar bersedia membuka lubang pembuangan limbah pabriknya. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan perbaikan, kata Eddy, pabrik secara intensif melakukan pembenahan terhadap pengelolaan IPAL-nya.

“Setelah lubang pembuangan limbah ditutup oleh Satgas, kami langsung melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap instalasi pengolahan limbah. Setelah melakukan perbaikan selama sepuluh hari dan yakin pengolahan saat ini sudah jauh lebih baik, saya rasa satgas mau bersedia membuka lubang pembuangan limbah yang dicor agar kami dapat membuktikan bahwa limbah yang akan keluar sudah jauh lebih ramah terhadap ekosistem sungai,” terang Edy Sukandar, kepada awak media di Holiday Inn Kota Bandung, Kamis, 7 Juni 2018.

“Ini juga sebagai komitmen kami dalam mendukung program pemerintah terhadap percepatan pengendalian kelestarian ekosistem daerah aliran sungai Citarum,” imbuhnya.

Ditambahkan Benny Wullur selaku Kuasa Hukum PT Sinar Pangjaya Mulia, mengatakan bahwa selama ini perusahaan telah berupaya mengikuti sesuai aturan yang ada dalam pengolahan limbah. Bahkan pabrik saat ini telah menambah instalasi penampungan Lamella Clarifier/Tabung Miring Sedimentasi (Tangki untuk Wastewater pemisahan padat dan cair).

“Terkait pengolahan limbah, perusahaan selama ini taat aturan, bahkan sebagai komitmen mendukung kelestarian lingkungan, saat ini pabrik telah membangun instalasi penampungan Lamella Clarifier dengan kapasitas 120 kubik perjam,” ujarnya.

Selama lubang pembuangan limbah ditutup oleh tim satgas citarum sepuluh hari yang lalu, perusahaan yang biasa memproduksi sebanyak 20 ton, setelah ditutup mengaku hanya dapat memproduksi sebanyak 5 ton saja, sesuai kapasitas pengolahan recycle 30 persen yang dimiliki pabrik.

“Produksi sebanyak itu membuat biaya produksi tidak sesuai dengan jumlah produksi, dan dengan jumlah produksi sebanyak itu perusahaan terpaksa merumahkan sejumlah karyawan,” keluh Edy Sukandar.

Untuk memaksimalkan, kata Edy, tak hanya memperbaiki system pengolahan limbahnya saja, tetapi juga telah melakukan peningkatan kinerja SDM/ operator IPAL di pabriknya.

Tidak Membunuh Pengusaha

Sementara, menanggapi keinginan pihak pabrik untuk membuka lubang saluran pembuangan limbah yang dicor dengan harapan dapat memaksimalkan jumlah produksi, Komandan Sektor 21, Kol Inf Yusep Sudrajat menyikapi ini sebagai hak dari perusahaan, asalkan pihak pabrik sudah membenahi dan memperbaiki dengan membuktikan bahwa limbah yang akan dikeluarkan nanti sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.

“Itu adalah hak pengusaha, untuk meminta dibuka lubang limbah yang ditutup, tandanya mereka (pabrik) telah siap dan komitmen tak akan membuang limbah yang mencemari lingkungan lagi,” ujar Kol Inf Yusep.

“Asalkan pabrik benar-benar dapat membuktikan limbah yang dikeluarkan sudah jauh lebih baik. Jangan nanti setelah dibuka, setelah beberapa hari satgas menemukan lagi buang limbah berbahaya, akan kami cor lagi” tegasnya.

Satgas hanya menjalankan amanat Perpres No. 15 tahun 2018, melindungi ekosistem sungai Citarum dan anak cucu sungai Citarum. Untuk mengembalikan kelestarian Citarum, kata Yusep, kami berharap semua unsur dan komponen termasuk pabrik yang berada dan memanfaatkan DAS Citarum untuk bersama-sama mendukung percepatan pengendalian ekosistem Citarum.

“Sekali lagi, bukan wewenang kami untuk menutup pabrik. Kami tidak akan membunuh pengusaha, yang penting tidak lagi buang limbah berbahaya, itu saja, sudah beres,” pungkas Kol Inf Yusep Sudrajat.

Dalam pertemuan tersebut, Dansektor 21 mengapresiasi itikad baik pihak perusahaan karena telah berupaya memaksimalkan pengolahan IPAL nya dengan menunjukkan beberapa bukti video dan foto yang ditunjukkan oleh pihak PT. Sinar Pangjaya Mulia. Namun untuk membuka lubang limbah yang ditutup, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan secara langsung ke pabrik tersebut. (cuy).
×
Berita Terbaru Update