Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DR. Tugiman : Maju Calon Presiden Patahana Tidak Perlu Mundur

Jumat, 14 September 2018 | 15:09 WIB Last Updated 2018-09-18T08:29:17Z
DR.Tugiman , Pengamat Hukum Tata Negara
Unpas Bandung ( Foto : Istimewah)

Faktabandungraya.com,-- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Bandung, DR.Tugiman mengatakan secara yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Pasal 170 disebutkan bahwa tidak ada kewajiban bagi presiden yang kembali maju sebagai calon Presiden (Patahana) pada Pilpres harus cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya. 

Tugiman, menyampaikan hal tersebut dikampus Unpas, Jln. Lengkong Besar 64 Bandung, Kamis (13/6), menanggapi bertebarnya polemik di berbagai media tentang perlu tidaknya patahana cuti atau mengundurkan diri setelah resmi mendaftarkan diri sebagai calon Presiden pada Pilpres 2019.

Menurutnya, “ Ketentuan itu berlaku universal, artinya berlaku umum karena legalitas tentang hal itu secara jelas dan tegas telah diatur dalam pasal 170 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”. Ungkapnya.

Tugiman juga menyampaikan, bahwa ketentuan pasal 170 Undang-undang Nomor : 7 Tahun 2017 tersebut tidak semata berlaku bagi Presiden dan wakil Presiden, namun ketentuan yang sama juga berlaku bagi pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Walikota. Artinya pejabat negara dimaksud juga tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dan atau cuti ketika maju menjadi Calon Presiden ataupun Wakil Presiden, tandasnya.

Menurut Tugiman, adanya pemahaman dan interprestasi yang berbeda dari berbagai pihak merupakan sebuah dinamika dalam kehidupan berdemokrasi, namun semua pihak harus memahaminya secara utuh, karena undang-undang telah terang benderang mengatur permasalahan itu, jelasnya.

“Saya mengapresiasi pandangan dari berbagai pihak, namun semua diharapkan membuka kembali regulasi agar tidak membingungkan masyarakat, terkait wacana tersebut, karena pendapat yang mendalilkan argumen berdasarkan Undang-Undang nomor: 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, undang undang tersebut saat ini sudah tidak berlaku lagi, jelasnya.

Ditambahkannya, dari aspek ketananegaraan aturan tersebut dinilai logis, mengingat apabila ada keharusan mundur maka justru berpotensi menimbulkan implikasi yang sangat serius terutama terkait dengan stabilitas politik, pemerintahan dan keamanan, pungkasnya. (husein).


×
Berita Terbaru Update